KAUSA.ID, PALU – Sebanyak 2.194 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan) dan lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul fitri 1446 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, 4 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi ini dipimpin langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, melalui virtual zoom meeting secara serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng.

“Pada momen dua hari raya besar ini, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.194 orang di Sulawesi Tengah,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Palu, Jum’at (28/3/2025).

Ia mengungkapkan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas, rutan ataupun LPKA.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, kata dia, tidak hanya merupakan hak narapidana dan anak binaan, tetapi juga bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tambahnya.

Dari sebanyak 2.194 penerima remisi, 2.159 orang narapidana dan 17 orang anak binaan memperoleh remisi khusus Idul Fitri serta 18 orang narapidana lainnya menerima remisi hari raya Nyepi. Adapun, terdapat 4 orang yang langsung bebas setelah menerima remisi.

“Besaran potongan hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 Bulan, hingga 2 bulan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” harap Bagus.

Pemberian remisi khusus ini juga menjadi momentum bagi seluruh narapidana dan anak binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mengikuti program pembinaan dengan lebih baik, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan nilai-nilai kehidupan yang lebih baik. (**)