KAUSA.ID, PALU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Apel Akbar di Lapangan Telkom, Jalan Thamrin, Kota Palu, Selasa sore (12/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh 3.889 petugas ad-hoc dari berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Palu.

Apel ini digelar sebagai persiapan 14 hari menuju hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam arahannya mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan prinsip dasar penyelenggaraan Pilkada, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, serta transparan. Idrus menegaskan bahwa suksesnya Pilkada bergantung pada komitmen dari seluruh petugas yang terlibat.

“Tugas kita bukan hanya menjalankan peran administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat dalam proses demokrasi ini,” ujar Idrus.

“Kita perlu menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tahap Pilkada dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Dalam apel tersebut, Idrus menyampaikan beberapa tahapan penting yang telah dan akan dilaksanakan, termasuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencatatkan sebanyak 274.293 pemilih terdaftar.

Selain itu, ia menekankan kesiapan PPK, PPS, dan KPPS untuk bertugas di lebih dari 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu.

“Kami pastikan semua petugas sudah siap dan paham dengan tugas masing-masing. Pelatihan serta bimbingan teknis yang intensif telah dilakukan agar mereka siap menghadapi tantangan pada hari-H,” kata Idrus.

Idrus juga menyampaikan bahwa logistik pemilu telah dipersiapkan dan akan didistribusikan ke TPS sehari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 26 November. Setiap TPS akan memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.

Selain kesiapan logistik, Idrus menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan. KPU Kota Palu telah menerapkan sistem informasi rekapitulasi suara, atau yang dikenal sebagai Sirekap, guna memastikan keakuratan dan transparansi data hasil pemilu.

“Proses pemungutan suara harus berlangsung terbuka dan bisa dipantau oleh masyarakat, saksi, serta media. Semua pihak memiliki hak untuk melihat dan memastikan bahwa proses ini jujur dan adil,” jelas Idrus.

Tak hanya itu, Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara petugas KPPS, pengawas TPS, dan aparat keamanan. Sinergi tersebut menurutnya, akan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi segala kemungkinan di lapangan. Petugas di TPS harus selalu berkomunikasi dengan PPS dan PPK jika menghadapi kendala,” pungkas Idrus. (kn)