KAUSA.ID, PALU — Sebanyak 47 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menerima Amnesti sebagai bagian dari kebijakan pemulihan hukum dan kemanusiaan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).

Warga binaan yang menerima amnesti tersebar diseluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyaarakatam se-Sulawei Tengah, terdiri dari Lapas Palu 1 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Luwuk 16 orang, Lapas Toli-toli 1 orang, Lapas Kolonodale 2 orang, Lapas Perempuan 4 orang, Rutan Palu 11 orang, dan Rutan Donggala 10 orang.

“Ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan.

Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dalam rangka mendorong rekonsiliasi sosial dan percepatan integrasi warga binaan ke tengah masyarakat. Penyerahan dilakukan secara serentak di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

Menurut Bagus, pemberian amnesti ini merupakan bagian dari pendekatan humanis yang kini menjadi arah baru sistem pemasyarakatan nasional. Seluruh penerima amnesti telah melalui proses verifikasi ketat dan dinyatakan layak oleh tim evaluasi terpadu, baik dari sisi perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, maupun kesiapan kembali ke masyarakat.

“Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses reintegrasi para warga binaan agar berjalan berkelanjutan, termasuk dengan menguatkan sinergi bersama para pihak.

“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tapi soal pemulihan. Dan itu perlu kerja bersama semua pihak,” tandasnya. (**)