KAUSA.ID, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pendidikan kini mendorong penggunaan pemanfaatan ijazah elektronik atau e-Ijazah bagi Sekolah.

E-Ijazah yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, diklaim dapat dimanfaatkan untuk layanan pendidikan yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 memberikan opsi bagi satuan pendidikan untuk menerbitkan ijazah dengan tanda tangan basah atau TTE tersertifikasi. Sementara untuk Jenjang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 mengatur lebih lanjut mengenai ijazah elektronik.

Dalam rangka penerapan ijazah elektronik tersebut, pengadaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat difasilitasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Pihak sekolah/institusi dapat memilih menggunakan layanan PSrE Instansi, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun PSrE Non-Instansi, seperti Mekari Sign.

Sebagai dokumen kelulusan dalam format digital, ijazah elektronik yang menggunakan TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah konvensional.
Penerapan ijazah digital menawarkan berbagai keunggulan signifikan, seperti keamanan yang lebih tinggi dari risiko pemalsuan, proses penerbitan dan verifikasi yang jauh lebih efisien, kemudahan akses bagi para lulusan, serta mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

Dengan berbagai manfaat tersebut, Dinas Pendidikan Sulteng mengimbau seluruh insan pendidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat luas untuk mendukung pemanfaatan e-Ijazah. (**)