Polisi Tangkap DPO Pencurian di Palu, Temukan Pistol Rakitan dan Bendera Diduga Geng Motor
KAUSA.ID, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial RS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025. Tak hanya berhasil menangkap pelaku, penggerebekan di rumah RS mengungkap sejumlah barang mencurigakan, termasuk senjata tajam, sepucuk pistol api rakitan, sebutir amunisi karet, serta bendera komunitas yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
“Penyidik masih mendalami asal-usul senjata tajam, pistol rakitan, dan bendera komunitas yang ditemukan di rumah pelaku. Ada dugaan keterkaitan dengan aktivitas geng motor di wilayah ini,” ujar Deny dalam konferensi pers di Markas Polresta Palu, Senin (2/6).
Menurut Deny, pistol rakitan yang ditemukan diperoleh RS dari seorang temannya yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO. Pihak kepolisian sedang memburu keberadaan rekan pelaku tersebut.
“Kami berharap dalam waktu dekat, DPO terkait bisa segera kami tangkap,” tambahnya.
RS diketahui merupakan residivis dan sebelumnya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Barat, termasuk pencurian laptop dan pembongkaran rumah kosong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup konsumtif.
“Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya,” terang Deny.
Kini RS harus menghadapi proses hukum atas dua tindak pidana. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih mencari parang yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas kriminalnya. Beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Palu mengimbau masyarakat agar melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu. (kn/kn)



Tinggalkan Balasan