Polresta Palu Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara Mutiara
KAUSA.ID, PALU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,020 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas wilayah antara Polresta Palu dan Polda Riau. Informasi awal diperoleh dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang diteruskan melalui Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi menyebutkan adanya seorang kurir narkoba yang sedang dalam perjalanan menuju Palu melalui jalur udara.
“Begitu mendapat informasi intelijen dari Riau, tim opsnal kami langsung melakukan penyergapan di area kedatangan bandara. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam bungkus besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam koper pelaku, di antara pakaian,” jelas Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam jumpa pers di Mapolresta Palu, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti berupa sabu seberat total 3,020 kilogram dan dua unit telepon genggam diamankan dari tangan tersangka. Menurut Kapolresta, MF membawa sabu tersebut menggunakan pesawat dari Provinsi Riau, dengan rute transit di Jakarta, Surabaya, Makassar, hingga akhirnya tiba di Kota Palu.
“Modusnya cukup rapi, sabu dibungkus rapi dengan plastik hitam, disamarkan dalam tumpukan pakaian, lalu dimasukkan ke dalam koper dan dibawa melalui bagasi pesawat,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru. MF juga menyebut bahwa dirinya dijanjikan bayaran sebesar Rp40 juta untuk membawa sabu tersebut ke Palu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan di kota tujuan.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan bersama Polda Riau untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik kasus ini.
“Salah satu tersangka lain, berinisial A, telah diamankan oleh Polda Riau. Kami mendalami kemungkinan bahwa ini bagian dari jaringan besar, bahkan mungkin jaringan narkoba lintas provinsi atau internasional yang beroperasi di Aceh, Riau, dan daerah lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Di akhir keterangannya, Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi perlu keterlibatan semua pihak. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika,” tutup Kombes Pol Deny Abrahams. (**)



Tinggalkan Balasan