KAUSA.ID, Palu– Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Profesor Lukman Thahir, menegaskan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah harus diringankan agar mereka tetap bisa menempuh pendidikan tinggi, Minggu 14/9/2025.

“UIN Datokarama akan meringankan UKT mahasiswa ekonomi menengah ke bawah, supaya mereka bisa fokus kuliah, fokus belajar untuk meraih masa depan,” ujar Profesor Lukman di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, pihak kampus membuka akses bagi mahasiswa ekonomi menengah ke bawah untuk melakukan banding atau melapor apabila merasa keberatan dengan pengenaan UKT/SPP.

Kebijakan ini lahir setelah banyak orang tua mahasiswa menyampaikan keluhan langsung kepada dirinya. Salah satunya, seorang wali mahasiswa yang memiliki lima anak kuliah di UIN Datokarama dengan UKT antara Rp1 juta lebih hingga Rp2 juta lebih. Kondisi tersebut memaksa orang tua itu menghentikan sementara kuliah salah satu anaknya.

“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus hadir membantu meringankan beban masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Apalagi lima anaknya sekaligus dipercayakan kepada kita,” tegas Profesor Lukman.

Ia menambahkan, pejabat kampus wajib menyadari bahwa mahasiswa adalah anak-anak akademik yang harus mendapat perhatian. “Jika bukan kita yang membantu dan memperhatikan mereka, lantas kepada siapa lagi mereka berharap?” katanya.

UIN Datokarama menetapkan UKT berbasis sistem, melalui pengisian biodata mahasiswa yang mencakup kondisi ekonomi keluarga. Sistem tersebut secara otomatis menentukan besaran UKT per mahasiswa per semester.

Saat ini UIN Datokarama menerapkan lima kategori UKT/SPP:

  • Kategori 1: Rp400 ribu per semester.
  • Kategori 2: Rp2.050.000 – Rp2.900.000.
  • Kategori 3: Prodi Favorit Rp2,5 juta, Non-Favorit Rp2,3 juta, Fakultas Saintek Rp3.370.000.
  • Kategori 4: Prodi Favorit Rp2.850.000, Non-Favorit Rp2.460.000, Fakultas Saintek Rp3.840.000.
  • Kategori 5: Prodi Favorit Rp3.150.000, Non-Favorit Rp2,8 juta, Fakultas Saintek Rp4 juta.