Pemkot Palu dan Kejari Teken Kesepakatan Sanksi Sosial Berbasis Restorative Justice
KAUSA.ID, PALU- Pemerintah Kota Palu bersama Kejaksaan Negeri Palu menandatangani nota kesepakatan pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice.
Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (15/09/2025).
Kegiatan ini berlangsung serentak dengan kepala daerah lain di Sulawesi Tengah, baik secara daring maupun luring.
Restorative justice menjadi pendekatan hukum yang memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, berbeda dengan sistem konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengapresiasi langkah kolaboratif ini. Ia menegaskan restorative justice bukan hanya memulihkan hukum, tetapi juga merajut kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Pemprov, lanjutnya, siap mendukung penuh, termasuk melalui penyediaan fasilitas dan sarana prasarana.
Menurut gubernur, penerapan restorative justice di Sulawesi Tengah perlu memperkuat kearifan lokal dan praktik peradilan adat, agar perkara yang bisa diselesaikan secara adat tidak berlanjut ke jalur formal.
Ia berharap kesepakatan ini memperkuat harmoni masyarakat sekaligus menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.



Tinggalkan Balasan