DPRD Sulteng Janji Kawal Aspirasi Warga Tolak Tambang Batu Gamping di Bangkep
KAUSA.ID, PALU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan menerima perwakilan massa aksi dari Fraksi Bersih-Bersih Sulteng yang terdiri atas warga Desa Lelang Matamaling, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, Rabu (2/7/2025).
Dalam aksinya, massa menyoroti ancaman kerusakan ekologis dan penyingkiran masyarakat akibat kegiatan pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, terutama di Kecamatan Buko Selatan dan Bulagi.
Mereka menolak penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta penerbitan 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak 2020, yang dinilai semakin masif pada 2023 hingga 2025.
Menurut mereka, kawasan karst yang menjadi sasaran pertambangan memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyimpan air dan habitat keanekaragaman hayati. Selain itu, wilayah tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 400 kepala keluarga di Desa Lelang Matamaling yang bergantung pada sektor perikanan dan pertanian.
“Rencana pertambangan batu gamping di wilayah ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keberadaan masyarakat adat serta berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.
Fraksi Bersih-Bersih juga mengingatkan bahwa kawasan itu telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2019, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.
Menanggapi hal tersebut, Aristan menyatakan DPRD Sulawesi Tengah mendukung aspirasi warga dan aktivis lingkungan yang menolak pertambangan batu gamping di Bangkep.
“Kami siap mengawal isu ini dan menyampaikan langsung kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. DPRD mendukung upaya penyelamatan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat,” kata Aristan.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Sulteng untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait. (**)



Tinggalkan Balasan