KAUSA.ID, JAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kamis (3/7/2025) dalam rangka konsultasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Ketua DPRD Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua Syarifudin Hafid dan sejumlah anggota dewan lainnya. Mereka diterima di dua lokasi berbeda di Kemendagri, yakni di Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD), yang pada sesi kedua dipimpin Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.

Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menjelaskan bahwa kedua Raperda yang dikonsultasikan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Raperda ini muncul sebagai respon atas kebutuhan nyata di daerah. Pendidikan merupakan fondasi pembangunan, sedangkan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi bagian penting dalam sinergi pembangunan berkelanjutan,” kata Syarifudin.

Konsultasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mendapatkan penguatan hukum dari Kemendagri. DPRD Sulteng ingin regulasi yang dihasilkan tidak sekadar administratif, tetapi solutif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bukti komitmen DPRD Sulteng dalam mendorong proses legislasi yang adaptif, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan daerah. Kedua Raperda diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui rapat paripurna. (**)