Temuan BPK di Pemkab Buol Capai Rp70 Miliar Lebih
PALU, KAUSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai di Pemkab Buol, Sulawesi Tengah, mencapai Rp70,9 miliar. Temuan ini didapatkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran (TA) 2025.
LHP yang dikutip pada Jumat (18/9/2026) mencatat bahwa temuan BPK tersebut terbagi dalam dua kelompok utama. Kelompok pertama adalah temuan struktural yang mencakup penganggaran dan kas, sedangkan kelompok kedua adalah temuan kelebihan pembayaran, kekurangan denda, dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Untuk temuan struktural, meliputi utang belanja TA 2025 sebesar Rp36,5 miliar dan penggunaan dana terikat (earmarking) yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp31,6 miliar.
Adapun temuan kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban belanja, BPK menemukan beberapa pelanggaran. Dalam belanja modal gedung dan bangunan (GB), terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp17,3 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp235,4 juta.
Kemudian, pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ), ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp47,6 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163,3 juta. Selain itu, ada kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan fisik sebesar Rp171,7 juta yang juga menjadi bagian dari temuan.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp38,7 juta. Sementara itu, dalam belanja sewa, terdapat sewa yang melebihi standar biaya umum (SBU) sebesar Rp353,4 juta dan sewa kendaraan tidak diperuntukkan bagi operasional daerah sebesar Rp691,2 juta.
Beberapa kelebihan pembayaran lainnya termasuk belanja tagihan listrik sebesar Rp208 juta dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp126 juta. Temuan BPK juga menyoroti pengadaan buku BOSP yang belum diterima satuan pendidikan sebesar Rp476,5 juta dan pembelian buku BOSP yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp76 juta.
Kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman di BKPSDM sebesar Rp38,5 juta dan Open House Camat Biau dan Momunu sebesar Rp22,4 juta juga menjadi sorotan. Terakhir, terdapat kelebihan pembayaran belanja alat/bahan cetak sebesar Rp33,5 juta dan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp26,7 juta.
Terkait temuan tersebut, Inspektur Inspektorat Buol, Wahida, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK Sulawesi Tengah.
“Sepekan setelah LHP kami terima, pada Bulan Juni 2026, kami langsung menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Dengan mengeluarkan surat perintah bupati sesuai rekomendasi yang diterbitkan,” kata Wahida.
Wahida menjelaskan bahwa perkembangan tindak lanjut tersebut telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. SIPTL berfungsi untuk mengelola dan memantau data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
“Capaiannya sudah di angka 40 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahida menyebut upaya yang dilakukan Pemkab Buol untuk menyelesaikan temuan itu melibatkan pendekatan persuasif administrasi. Ini termasuk melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penagihan secara perdata. (**)


Tinggalkan Balasan