PALU, KAUSA – Belasan warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur, Selasa (22/9/2026). 

Kedatangan mereka bertujuan mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT Intim Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026, serta melaporkan dugaan intimidasi PT Intim melalui mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Muhammad Hidayat Lamakarate.

Di hadapan Satgas PKA, Dwi Sartika, penghuni Pondok Karya, menuturkan bahwa Hidayat Lamakarate telah dua kali datang ke permukiman mereka. Kedatangan pertama pada 1 Agustus 2026, Hidayat datang bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, dan Tim Hukum PT Intim Anugerah Perkasa. Keesokan harinya, 2 Agustus 2026, Hidayat kembali datang.

Menurut Alfrin, warga Pondok Karya lainnya, Hidayat langsung meminta data kepada warga dengan nada yang terkesan menekan dan tidak simpatik. Kondisi ini menyebabkan warga merasa terintimidasi oleh tindakan yang dilakukan oleh perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa tersebut. Dugaan intimidasi PT Intim ini menjadi perhatian utama warga.

“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.

Suami dari Ibu Dwi Sartika juga mengaku sempat terjadi diskusi yang cukup tajam, di mana Hidayat terus menekan warga dengan pernyataan-pernyataannya. Hidayat disebut tidak menggubris pernyataan warga mengenai surat Wakil Gubernur Sulteng Reny  Lamadjido yang berisi agar warga tidak digusur dari tempat tinggal mereka saat ini. Surat tersebut, menurut Hidayat yang ditirukan Alfrin, sudah tidak berlaku lagi.

Bahkan, Alfrin menambahkan, pada saat yang bersamaan, Hidayat sempat memerintahkan rekannya untuk menandai rumah-rumah warga dengan cat semprot. Namun, aksi rekan Hidayat tersebut berhasil dicegah oleh warga karena situasi sudah semakin tegang. 

Ketegangan ini juga diamini oleh Ngatmani, warga Pondok Karya yang turut menyambut kedatangan Hidayat. Ngatmani meminta Hidayat untuk tidak berbicara dengan nada tinggi karena mereka adalah warga Palu yang pernah dipimpinnya.

“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” cecar Ngatmani.

Ngatmani menyesalkan bahwa tidak sepantasnya seorang mantan pejabat berdiri bersama perusahaan dan menentang rakyat kecil seperti mereka. Situasi ini menunjukkan konflik kepentingan yang dirasakan warga.

Di hadapan Satgas PKA, warga Pondok Karya menyampaikan tenggat perintah pengosongan hunian yang ditetapkan paling lambat 10 Oktober 2026. Mereka kembali mendesak Satgas PKA Sulteng untuk turun tangan memediasi negosiasi ulang. 

Pihak perusahaan dinilai mengabaikan rekomendasi Satgas PKA, salah satunya terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi ini memperkuat dugaan intimidasi PT Intim.

“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani di hadapan Satgas.

Pemprov Sulteng Panggil PT Intim dan BPN

Saat menerima warga Pondok Karya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido mengatakan akan memanggil pihak PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu. Langkah mediasi dan fasilitasi yang sebelumnya dilakukan masih menemui jalan buntu. Mediasi ini diharapkan dapat mengatasi dugaan intimidasi PT Intim.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa PT Intim menawarkan nilai kompensasi yang nominalnya tidak dirinci. Menanggapi tenggat pembongkaran tersebut, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan ini.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi mendesak bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat ini bertujuan untuk memeriksa legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi tersebut, yang menjadi akar permasalahan sengketa.

Bantahan Intimidasi

Kuasa manajemen PT Intim Anugerah Perkasa, Muhammad Hidayat Lamakarate, yang dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat pada Selasa malam (22/9/2026), membantah telah melakukan intimidasi PT Intim terhadap warga Pondok Karya. 

Menurutnya, perannya dalam penyelesaian masalah lahan PT Intim di Kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah ini dengan masyarakat.

“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat.

Kemudian, ia mewakili perusahaan untuk menghadap dengan para pihak yang berkaitan dengan penyelesaian masalah lahan tersebut, termasuk dengan pemerintah. Hidayat menjelaskan, setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Satgas PKA, ia meminta bantuan Camat dan Lurah untuk difasilitasi bertemu dengan warga.

“Pada pertemuan itu saya menjelaskan tentang kapasitas saya kenapa hadir di antara mereka. Saya sampaikan bahwa saya diminta bantuan oleh PT Intim untuk mengkomunikasikan dengan masyarakat yang ada di lokasi tersebut tentang rencana PT Intim yang ingin segera memanfaatkan lahan tersebut untuk kelanjutan pembangunan perumahan mereka yang sudah sekian lama tertunda,” ujar mantan Sekdaprov Sulteng itu.

Hidayat menjelaskan, sesungguhnya PT Intim sudah akan melakukan pengosongan lokasi tersebut sebelum dirinya dilibatkan, namun mengalami hambatan karena ada surat Gubernur Sulteng yang meminta penundaan dan negosiasi ulang dengan masyarakat. Ia menegaskan, kedatangannya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan Gubernur Anwar Hafid, yaitu negosiasi, bukan intimidasi PT Intim.

“Saya mengajak warga Pondok Karya, mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut, namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau bernegosiasi dan memilih untuk tetap akan menempati tempat tersebut,” ungkap Hidayat.

Hidayat melanjutkan, jika itu yang menjadi keinginan warga, maka tugasnya sebagai kuasa perusahaan untuk negosiasi sudah selesai. Ia kemudian mengembalikan urusan tersebut kepada perusahaan dan kuasa hukumnya untuk mengambil langkah-langkah lainnya. Ia menegaskan, jika ada yang menyebut dirinya mengintimidasi dan memaksa warga keluar, itu adalah fitnah.

“Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka, tetapi mereka dengan tegas menyatakan kami tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” jelas Hidayat. (**)