PALU, KAUSA – Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menegaskan adanya temuan keuangan terkait Kerugian Daerah Buol dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 sebesar Rp2,11 miliar. 

“Temuan yang merupakan Kerugian Daerah Buol sebesar Rp2,11 miliar. Yang telah diselesaikan sebelum LHP BPK diterbitkan sebesar Rp942 juta. Sehingga nilai rekomendasi akhir kerugian sebesar Rp1,17 miliar,” kata Inspektur Inspektorat Buol, Wahida, dihubungi dari Palu, Sabtu (18/9/2026).

Wahida menjelaskan bahwa besaran temuan secara keseluruhan mencapai Rp2,66 miliar, dengan jumlah rekomendasi sebesar Rp1,64 miliar. 

Perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan administrasi maupun keuangan, kata Wahida, telah berada di kisaran angka 40 persen. Untuk capaian persentase tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK, berdasarkan kinerja semester I 2026, berada di angka 76 persen terkait Kerugian Daerah Buol.

“Kami optimistis bisa mencapai target 90 persen untuk capaian tindak lanjut temuan APBD 2025 dan minimal 80 persen untuk seluruh temuan BPK RI,” katanya menegaskan.

Wahida menambahkan, perkembangan tindak lanjut tersebut telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK. Sistem ini berfungsi untuk mengelola dan memantau data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

Upaya yang dilakukan Pemkab Buol untuk menyelesaikan temuan tersebut mencakup cara persuasif administrasi, melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah. Pemkab Buol juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penagihan secara perdata.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran (TA) 2025, temuan kerugian daerah ini berasal dari berbagai pos. Di antaranya adalah temuan kelebihan pembayaran, denda, dan pertanggungjawaban belanja. Hal ini termasuk belanja modal gedung dan bangunan (GB), dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp17,3 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp235,4 juta.

Kemudian, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ), di mana terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp47,6 juta dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163,3 juta. Kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan fisik juga ditemukan sebesar Rp171,7 juta. Selain itu, kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp38,7 juta.

Pada pos belanja sewa, ditemukan sewa melebihi standar biaya umum (SBU) sebesar Rp353,4 juta dan sewa kendaraan tidak diperuntukkan bagi operasional daerah sebesar Rp691,2 juta. Kelebihan pembayaran belanja tagihan listrik sebesar Rp208 juta dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp126 juta juga menjadi bagian dari temuan. 

Pengadaan buku BOSP yang belum diterima satuan pendidikan sebesar Rp476,5 juta dan pembelian Buku BOSP melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp76 juta turut menyumbang pada angka kerugian.

Terakhir, terdapat kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman di BKPSDM sebesar Rp38,5 juta serta pada acara Open House Camat Biau dan Momunu sebesar Rp22,4 juta. Kelebihan pembayaran belanja alat/bahan cetak sebesar Rp33,5 juta dan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp26,7 juta juga dilaporkan sebagai bagian dari temuan.