Sembilan Komunitas di Banggai Kepulauan Diusulkan Masuk Kawasan Hukum Adat
PALU, KAUSA – Sembilan komunitas adat di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah, diusulkan masuk kawasan hukum adat melalui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
“Sembilan komunitas yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan telah menyerahkan dokumen usulan pengakuan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah Agus M. Suleman dihubungi dari Palu, Rabu.
Dia menjelaskan sembilan komunitas itu adalah Lipu Bila Banggai, Komunitas Pomenggonan Tinasu, Lipu Tanga Sesea, Lipu Kauombol, Lipu Sabang, Lipu Bakalan, Pau Lipu Tanotuu, Mian Tuu Lipuadino, dan Lipu Kadupang Sampekonan, dengan total luas wilayah adat yang diusulkan mencapai 99.913 hektare.
Kata dia, dari hasil verifikasi dan validasi Panitia MHA Banggai Kepulauan, terdapat tiga dokumen usulan komunitas yang sudah berproses di Bagian Hukum Pemkab Bangkep. Sementara enam dokumen lainnya, masih dalam tahap perbaikan dan direncanakan akan diserahkan pada 25 Oktober 2026.
Agus mengungkapkan sembilan komunitas itu merupakan bagian dari identifikasi 17 komunitas adat, yang telah dipetakan secara partisipatif. Luasan wilayah mencapai 144.401 hektar, mencakup daratan, pesisir dan laut sebagai ruang hidup masyarakat adat Mian Banggai dan Mian Seasea.
Pada masyarakat Mian Sea-Sea dan Mian Banggai, misalnya, dikenal pembagian ruang seperti lipu (permukiman), basalaen (pekarangan), asi (ladang), balambean (tempat sakral), laing (hutan sekunder), dan babono (hutan).
“Bagi masyarakat adat, pembagian ruang ini menunjukkan bahwa wilayah adat bukan sekedar bentang alam, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, ruang dimaknai sebagai pengetahuan yang diwariskan,” ungkapnya.
Menurut dia, relasi masyarakat dengan ruang, tidak sekadar dapat diceritakan. Tetapi juga dapat ditelusuri melalui jejak tempat, nama, penggunaan, pengetahuan, kesaksian dan ingatan yang diwariskan antargenerasi. Pemetaan partisipatif membantu menghadirkan jejak-jejak tersebut sebagai bukti nyata tentang bagaimana relasi masyarakat hidup bersama ruangnya berdasarkan kesejarahan.
Kata Agus, Pemkab Banggai telah menfasilitasi lokakarya percepatan PPMHA yang didukung oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), SLPP-Sulteng bersama perwakilan komunitas masyarakat hukum adat.
Lokakarya itu menjadi momentum penting dalam memperkuat legitimasi hukum dan sosial masyarakat adat. Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PPMHA, serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia MHA Periode 2025–2029.
Agus mengatatakan dokumen usulan itu diserahkan langsung oleh masing-masing ketua lembaga adat kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia MHA, yang didampingi Kordinator Nasional JKPP Imam Hanafi.
Dokumen itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait profil komunitas, struktur kelembagaan, dan peta wilayah adat, dilanjutkan dengan peninjauan bersama komunitas adat, pencocokan data spasial, analisis kelembagaan, serta diskusi panel untuk memastikan keabsahan data.
“Seluruh proses tersebut bermuara pada penetapan daftar komunitas MHA yang siap diproses dalam draf SK Pengakuan,” ujarnya.
Dia merencanakan sembilan SK Pengakuan MHA diserahkan secara bersamaan oleh Bupati Banggai Kepulauan, pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Kepulauan, 3 November 2026.
Langkah itu menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan.


Tinggalkan Balasan