Lebih 2.500 Narapidana di Sulteng Dapat Remisi Kemerdekaan, 14 Orang Langsung Bebas
KAUSA.ID, PALU – Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah telah mengusulkan lebih dari 2.500 narapidana untuk menerima remisi.
Dari total 3.770 warga binaan, 2.583 di antaranya berpotensi mendapatkan pengurangan masa hukuman. Lebih menarik lagi, 14 narapidana di antaranya akan langsung bebas berkat remisi umum 2 (RU2).
“Kalau RU1 tidak langsung bebas, pengurangan seperti 1 sampai 6 bulan. Sementara RU2 itu yang masa pidananya hampir habis mendapat bentuk remisi langsung bebas, ada 14 orang,” ujar Irpan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (14/8/2023).
Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi memiliki beragam latar belakang kasus. Sebanyak 1.034 narapidana pidana khusus termasuk narapidana kasus narkotika dan tindak pidana korupsi turut mendapat usulan remisi ini.
Keputusan untuk memberikan remisi kepada narapidana kata Irpan didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Satu hal yang dijelaskan oleh Irpan adalah kesederhanaan aturan remisi. Warga binaan hanya perlu mematuhi segala aturan dalam lingkungan pemasyarakatan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Remisi ini aturannya sudah baku dan jelas. Ikuti saja aturan dan tidak melanggar pasti akan dapat (remisi). Diam-diam saja akan dapat remisi, kalau tidak dapat petugas yang kena. Pasti kami kontrol,” terang Irpan.
Diharapkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk insentif semata, melainkan juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk merenung dan mendapatkan hikmah selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap mereka yang mendapat remisi ini dapat mengambil hikmah selama menjalani masa hukuman. Yang bebas bisa menjadi lebih baik lagi di luar,” tambahnya. (Al)
Tinggalkan Balasan