PALU, KAUSA.ID – Komisi I DPRD Sulteng menggelar Fokus Group Discussion ( FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang kerja sama Daerah pada Selasa ( 10/10/23).

FGD yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, didampingi dua anggota Komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo, Enos Pasua, berjalan cukup alot serta diwarnai adu argumen antar peserta diskusi.

Dalam FGD, Biro Hukum Pemprov Sulteng berpendapat bahwa Raperda tentang Kerja Sama Daerah tidak diperlukan dengan alasan bahwa terkait hal Kerja Sama telah diatur dalam Permendagri maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun hal itu dimentahkan oleh tim penyusun Perda dengan argumen bahwa Perda sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang bentuk kerja sama Daerah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

Ketua Komisi I, Wiwik kemudian mencontohkan pengalaman daerah lain seperti Sulawesi Selatan yang mendapat bantuan Ambulance dari Jepang, namun terkendala lantaran tak memiliki Perda Kerja Sama.

“Nah kita memulainya dan yakin Perda ini Insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kita,” jelasnya.

Dalam FGD kali ini juga menghadirkan instansi teknis terkait, yakni Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkumham, dan juga tenaga ahli Bapemperda serta tim Tenaga Ahli Raperda.

Terdapat sejumlah hal mengemuka baik kritikan dan masukan bagi penyusunan rancangan perda, diantaranya terkait dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan dan fungsi Perda Dalam sistem Hukum Nasional, termasuk judul Perda. (**)