PALU, KAUSA.ID – DPRD Provinsi Sulteng menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, di Palu, Senin (23/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Ridwan Yalidjama, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasaua, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng.

Hadir pula tiga narasumber, yakni Nasrullah Muhammadong, Mohammad  Azir, dan Sofyan.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Elisa Bungga Allo, menilai begitu pentingnya penyelenggaraan kerja sama daerah dan juga kerja sama dengan daerah-daerah lain atau kerja sama antar provinsi, sebagai suatu usaha bersama dalam rangka mewujudkan urusan pemerintahan yang lebih baik.

“Semua itu muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” katanya.

Untuk itu, ia berharap agar kiranya proses penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah tersebut dapat dilakukan lebih cepat dan bisa sesegera mungkin disahkan menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna.

Kerja sama daerah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan ekonomi dan investasi, serta mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.

Raperda ini telah tertuang ke dalam beberapa kerangka regulasi perudang-undangan tentang kerja sama daerah, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri Nomor: 25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. (**)