PALU, KAUSA.ID – Pemerintah Kota Palu kini menjadikan isu lingkungan sebagai landasan uatama dalam pembangunan berkelanjutan jangka panjang.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh. Arif mengungkapkan bahwa terbentuknya Perda RPPLH Kota Palu merupakan bentuk keseriusan Pemkot Palu menjadikan isu lingkungan sebagai spirit pembangunan jangka Panjang, dalam visi “city for all” atau kota untuk semua.

“Keberadaan Perda no. 11 tahun 2023 tentang RPPLH Kota Palu, merupakan bentuk kongkrit dari upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan dalam suatu rangkaian yang terstruktur dan legalistik,” ungkap Kadis DLH Kota Palu, Moh. Arif saat sosialisasi Perda di Jalan Munifrahman, Kelurahan Kabonena, Rabu (21/2/2024).

Sosilisasi Perda no. 11 tahun 2023 tentang RPPLH, dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak terhadap keberadaan Perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumber daya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim.

Melalui Perda tersebut, kata Arif, Wali kota berharap semua pihak dapat berkomitmen menjaga lingkungan dan memastikan telaksananya pembangunan yang lestari.

“Dalam konteks yang lebih sederhana seperti memanfaatkan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termaksud didalamya pengelolaan sumberdaya menjadi sesuatu yang beramanfaat, sehinga kelestaran lingkungan dapat terjaga dan sustainable,” katanya.

Tak hanya pemerintah, dalam perda tersebut peran masyarakat mendapatkan tempat yang luas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peran masyarakat dilibatkan intens dalam pengawasan sosial dan pemberian pendapat serta penyampaian informasi menyangkut lingkungan. Informasi tersebut dapat disajikan secara tepat dan akurat agar dapat diantisipasi penanganannya secara tepat.

“Bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat, maupun dunia usaha,” pungkasnya.

Diketahui, penyusunan Perda RPPLH merupakan amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tersebut, setiap Kepala Daerah sesuai dengan kewenanganya perlu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta menetapkannya dalam Peraturan Daerah mulai dari propinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan kewenangnnya.

Selanjutnya berdasarkan UU itu, Perda RPPLH yang terbentuk menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). (*/Kn)