Pemkot dan DPRD Palu Setujui atas Lima Buah Ranperda
PALU, KAUSA.ID – Wali Kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh. Rizal mengikuti rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Jumat (8/3/2024).
Rapat Paripurna tersebut beragendakan jawaban Wali Kota Palu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas lima buah rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Palu.
Lima ranperda tersebut yakni ranperda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan, ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Vatutela, dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah.
Jawaban Wali Kota Palu atas lima buah ranperda tersebut menyatakan menerima dan menyetujui untuk di bahas pada tingkatan rapat selanjutnya.
“Berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu, telah menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat rapat selanjutnya,” ucap Rizal saat membacakan sambutan Wali Kota Palu saat sidang paripurna.
Meski begitu, ada beberapa catatan yang dijelaskan terkait lima ranperda, salah satunya ranperda tentang penyelenggaraan izin pengumpulan sumbangan.
Rizal menegaskan maksud dalam ranperda itu adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan mesti memiliki aturan dan izin.
Pengumpulan sumbangan dapat dilakukan dalam bentuk pengumpulan uang dan/atau barang yang ditujukan untuk kepentingan sosial.
“Dalam Ranperda tersebut diatur terkait jenis kegiatan pengumpulan sumbangan yang wajib memiliki izin dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang tidak wajib memiliki izin, termasuk larangan bagi setiap penyelenggara pengumpulan sumbangan yang menyalahgunakan hasil pengumpulan sumbangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin,” jelas Rizal. (**)
Tinggalkan Balasan