Sekretariat DPRD Sulteng Sosialisasikan Penginputan Pokir melalui Aplikasi SIPD
PALU, KAUSA.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng menggelar sosialisasi mekanisme Penyusunan dan Penginputan Pokok-Pokok Pikiran (P2 Pokir) DPRD Tahun 2025 melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Senin (04/03/2024)
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekprov Sulteng, Novalina, dihadiri seluruh OPD jajaran Pemprov Sulteng, Plh Sekwan DPRD Sulteng, Sony, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Joice Sagita Novianti, para pejabat fungsional, para sekwan dan Kasub Program, Keuangan DPRD kabupaten/kota se-Sulteng.
Turut hadir para staf operator pengimput pokir serta para pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Hadir sebagai narasumber Analis Perencana, Direktorat Jenderal (Ditjend) Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rino Rio Kent yang membawakan materi tentang mekanisme pokir dan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Sulteng, Moh Rivan Burase serta Siti Rahmawati.
Sekprov Sulteng, Novalina, mengatakan, sosialisasi P2 Pokir sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi dan menyelaraskan dengan aturan dan program prioritas Rencama Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“Semua program yang diusulkan harus selaras dengan program prioritas Pemprov Sulteng Tahun 2025,” kata Sekprov.
Ia menjelaskan terkait revisi pokir serta penyusunan kamus pokir bertujuan untuk menyesuaikan dengan program Pemprov saat ini.
Novalina juga menambahkan terkait pengawasan pokir DPRD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk pengawasan pokir salah kamar, bukan kewenangan, dan banyak yang tidak terealisir karena persyaratan tidak lengkap.
“Misalnya jalan rusak di depan kantor gubernur dan harus diperbaiki, tapi itu bukan kewenangan provinsi, melainkan kewenangan kota. Sementara kota tidak ada anggaran. Maka pokir bisa masuk dalam bentuk hibah dan yang mengerjakannya pemerintah kota,” jelasnya.
Sesuai surat edaran KPK, seluruh usulan pokir harus sesuai hasil reses dan disampaikan dalam RKPD Tahun 2025. Jika tidak ada di RKPD, kata dia, maka usulannya tidak bisa masuk.
“Pokir bagaikan garam disiram di air sungai. Tidak terasa karena tidak fokus, sehingga tidak mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” imbuhnya. (**)
Tinggalkan Balasan