KAUSA.ID, PALUDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna ke VI masa persidangan caturwulan 2 tahun 2024, di ruang utama kantor DPRD Palu, Senin (22/4/2024)

Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan pimpinan Pansus serta pengambilan keputusan terkait persetujuan rancangan rekomendasi menjadi rekomendasi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Palu tahun 2023.

Ketua rapat Paripurna, Erman Lakuana, menjelaskan bahwa Pansus diberikan waktu 8 hari kerja untuk menyelesaikan tugasnya, dimulai dari Kamis 28 Maret hingga 17 April 2024.

“Namun, dalam laporannya, Ketua Pansus meminta perpanjangan masa kerja selama 2 hari. Oleh karena itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus untuk menyampaikan laporannya,” kata Erman.

Dalam laporan yang disampaikan, Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, mengungkapkan bahwa setelah menelaah LKPJ Walikota Palu tahun 2023 beserta lampiran dokumen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu tahun 2023 sebelum diaudit hanya mencapai Rp352,579 miliar atau 87,58 persen dari proyeksi sebesar Rp402,579 miliar.

“Pendapatan daerah yang terealisasi ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2022,” ujar Joppie.

Joppie juga memaparkan bahwa pajak daerah mengalami penurunan, hanya mencapai 86,66 persen dari target Rp230 miliar, yang berarti hanya tercapai Rp199 miliar.

“Sektor retribusi daerah bahkan lebih rendah, hanya mencapai 68 persen dari target Rp31 miliar lebih, atau hanya tercapai Rp20 miliar lebih,” tambahnya.

Selain itu, Joppie menyoroti adanya kesalahan dalam laporan Silpa sebesar Rp.25 miliar lebih yang disampaikan kepada Pansus.

“Terkait dengan Silpa, terdapat kekeliruan yang diberikan kepada Pansus. Sehingga dikembalikan ke Pemerintah Kota Palu untuk diperbaiki. Sebelum pembahasan, data tersebut telah diserahkan kembali kepada Pansus,” sebut Joppie.

Menanggapi hasil temuan ini, Pansus DPRD Palu merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palu untuk melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkontribusi dalam menghasilkan PAD.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan OPD berfungsi dengan maksimal dan dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” tegas Joppie.

Selain masalah PAD, Ketua Pansus juga menyinggung tidak terakomodirnya dana aspirasi anggota dewan untuk masyarakat dalam SIPD penganggaran, meskipun telah melalui pembahasan.

“Dana aspirasi ini hanya masuk dalam SIPD perencanaan dan tidak tercantum dalam SIPD penganggaran. Oleh karena itu, dalam pembahasan hari ini, Pansus akan merekomendasikan agar semua program aspirasi anggota dewan yang telah disepakati tahun 2023, dimasukkan dalam pergeseran anggaran atau perubahan APBD 2024,” jelasnya.

Joppie menutup laporannya dengan menekankan bahwa laporan Pansus bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Palu ke depan, terutama terkait penganggaran, peraturan daerah, dan perencanaan.

“Intinya, laporan Pansus ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Palu ke depan, terkait dengan penganggaran, peraturan daerah, dan perencanaan,” tutup Joppie.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, anggota DPRD Palu, dan beberapa perwakilan OPD Pemkot Palu. (Kn)