KAUSA.ID, PALU – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna ke tujuh, masa persidangan kedua tahun ke lima masa Jabatan 2019-2024, dengan agenda penyampaian rekomendasi atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023, Selasa (30/04/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Moh. Arus Abdul Karim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Wakil Ketua-III DPRD Sulteng Muharram Nurdin, para anggota DPRD Sulteng, Kepala OPD terkait serta unsur Forkopimda Sulteng.

Dalam rapat itu, Ketua sidang, Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Moh. Arus Abdul karim menyampaikan bahwa Pansus LKPJ DPRD Sulteng telah memberikan catatan penting atas LPKJ Kepala Daerah Sulteng tahun 2023.

“Maka Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulteng telah merumuskan suatu rekomendasi yang berisikan data dan informasi yang akurat sehingga hal tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Provinsi Sulteng tentang rekomendasi atas LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2023,” ungkap Ketua sidang.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas, dan akuntabilitas Penyelenggaraan pemerintah daerah.

Adapun beberapa rekomendasi umum yang telah dirumuskan oleh Pansus LKPJ DPRD Sulteng terhadap LKPJ kepala daerah sulteng sebagai berikut:

  1. Terkait rekomendasi LKPJ Tahun 2022 masih banyak tidak ditindaklanjuti,
  2. Dalam penyusunan buku LKPJ tahun 2023 dianggap hanya disusun asal-asalan karena dasar hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi antara angka persentasi dan narasi tidak sesuai,
  3. Belanja APBD tahun 2023 hanya mencapai 87% ini disebabkan karena banyak Kepala OPD yang dianggap tidak serius bekerja dan hal tersebut sudah pernah terjadi juga pada tahun 2022,
  4. Meminta kepada Kepala Daerah agar kiranya dapat mengevaluasi Kepala OPD yang belanjanya tidak mencapai diatas 90%,
  5. Ada dugaan terhadap beberapa Kepala OPD yang kegiatannya dilaksanakan oleh oknum yang ada didalam OPD itu sendiri dengan hanya meminjam perusahaan sebagai pihak ketiganya,
  6. Meminta kepada Kepala Daerah agar kiranya Kepala OPD yang kemampuan belanjanya hanya 73,19% dan dalam menetapkan anggaran tidak sesuai regulasi agar dilakukan pergantian Kepala Opd terkait,
  7. Menganggap pemprov dalam mengelola keuangan masih kurang terutama dalam belanja,
  8. Menyarankan kepada Kepala Daerah agar kiranya membentuk pansus kelapa sawit karena banyaknya terjadi konflik agraria dan banyaknya penguasaan lahan untuk kelapa sawit yang telah memiliki IUP namun tidak memiliki HGU,
  9. Menyarankan kepada Kepala Daerah agar kiranya membentuk pansus Bank Sulteng karena dimana pada saat ini kepemilikan saham terbesar Bank Sulteng adalah PT Mega Corpora. Hal tersebut dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan dan juga belum disahkannya perda tentang penyertaan modal,
  10. Meminta kepada Kepala Daerah agar perlunya perhatian dari pemerintah daerah terkait pengelolaan PT Pembangunan Sulteng karena tidak ada PAD yang dihasilkan,
  11. Hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp276 milyar lebih dengan realisasi hanya sebesar Rp52 milyar lebih atau 18,98% agar kiranya dapat menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk lebih ditingkatkan,
  12. Meminta kepada seluruh Kepala OPD yang menjadi mitra kerja komisi-II untuk segera mengajukan data terkini tentang kondisi permasalahan yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing dan program kerja yang disusun berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan daerah,
  13. Membuat skema pembiayaan dalam penanganan permasalahan di setiap OPD mitra kerja komisi-II dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.

(**)