KAUSA.ID, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi siap menurunkan 751 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penugasan Pantarlih nantinya akan memastikan kelancaran proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah tersebut.

Petugas pantarlih akan bekerja selama 30 hari, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi, Rosnawati, menyatakan proses coklit akan menyasar 190.868 pemilih yang tersebar di 89.512 kepala keluarga (KK).

Jumlah tersebut, kata dia, berbeda dengan Pemilu 2024 sebelumnya, di mana terdapat 465 tempat pemungutan suara (TPS) dengan maksimal 300 pemilih per TPS.

“Perubahan ini didasari regulasi Pilkada yang menetapkan maksimal 600 pemilih per TPS,” ucapnya saat di konfirmasi Kausa.id, Minggu (23/6/2024).

Rosnawati menjelaskan, Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 akan mengacu pada data coklit dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun perbedaan data DPT dalam Pemilu 2024 dan Data Kemendagri yakni terjadinya perselisihan data DPT Pemilu 2024 mencapai 191.019 dengan data Kemendagri yang hanya 190.868.

Hal ini menjadi alasan KPU Sigi untuk tidak menggunakan data DPT Pemilu 2024 sebagai dasar penetapan DPT Pilkada 2024.

Dia menambahkan, para petugas untuk melakukan coklit. Mereka akan mendatangi langsung rumah-rumah warga untuk mencocokkan data pemilih dan memastikan keabsahannya.

“Masyarakat diimbau untuk menyambut baik petugas pantarlih dan menyediakan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk coklit, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.

Olehnya ia berharap, proses coklit dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan DPT yang akurat dan mutakhir. Hal ini penting untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang berkualitas dan demokratis. (**)