Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Masih Minim, Ratusan Depot Air Minum di Palu Beroperasi Tanpa Izin Resmi
KAUSA.ID, PALU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu mengungkapkan bahwa ratusan depot air minum isi ulang di kota tersebut masih beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinkes Kota Palu, Sukmawati, mengatakan SLHS ini penting sebagai bukti keamanan pangan untuk memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan.
“Dari 317 depot yang ada, baru sekitar 100 depot yang berhasil mendapatkan SLHS,” ucapnya pada Jumat (19/7/2024).
Meski demikian, belum ada kepastian apakah sertifikat tersebut sudah kadaluarsa atau masih berlaku.
Sukmawati menyoroti bahwa meskipun telah ada sosialisasi kepada pemilik depot, hanya sedikit dari mereka yang mengambil langkah untuk mengurus SLHS.
Ia menjelaskan, aturan baru yang mengatur SLHS depot air minum ini di Kota Palu diatur berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada Juli 2023.
Sebelumnya, proses perizinan di Dinkes masih dilakukan secara manual, tetapi sekarang telah berpindah ke layanan online melalui aplikasi OSS PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Sukmawati menegaskan pentingnya pengawasan dan pengendalian kualitas air minum mengingat mayoritas masyarakat Kota Palu mengandalkan depot air minum untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
“Saya mengimbau kepada semua pengusaha depot di Kota Palu untuk mematuhi Peraturan Walikota tersebut demi menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan