KAUSA.ID, PALU – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar diskusi bertajuk “Mengungkap Realita Penambangan Emas Liar di Kota Palu” pada Selasa (20/8/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk menanggapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu.

Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa aktivitas penambangan liar telah menjadi isu serius yang menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk pemerintah, media massa, dan masyarakat.

“Penambangan tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, hilangnya potensi pendapatan negara, hingga pelanggaran hukum,” jelasnya.

Diskusi ini dihadiri oleh puluhan jurnalis di Kota Palu dan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Divisi Advokasi JATAM Sulteng, Muh Tauhid, dan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Palu, Kompol Romy Gafur. Diskusi ini dipandu oleh Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari.

Muh Tauhid, dalam paparannya, menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pemodal di balik aktivitas PETI. Ia menyoroti beberapa wilayah di Parigi Moutong yang paling terdampak oleh penambangan ilegal, seperti Kayuboko, Desa Air Panas, dan Buranga.

“Dampak lingkungan di Buranga sangat parah. Tanah longsor tahun 2021 menewaskan delapan orang. Operasi ilegal ini sering disamarkan sebagai pertambangan rakyat, padahal sebenarnya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Tauhid juga menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan ini telah mempengaruhi sumber daya air. Di Buranga, misalnya, permukaan air sungai menurun drastis, menyebabkan gagal panen.

Sementara itu, wilayah Kayuboko menjadi semakin rawan banjir, yang memperburuk kondisi masyarakat setempat. Ia juga menyoroti keterlibatan warga negara asing, khususnya dari Tiongkok, dalam kegiatan ilegal ini.

Di sisi lain, Kompol Romy Gafur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait bahaya pertambangan ilegal selama lebih dari satu bulan.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai undang-undang yang terkait dengan pertambangan dan lingkungan,” ujarnya.

Romy menambahkan bahwa Polresta Palu akan melakukan evaluasi lanjutan sebelum mengambil tindakan tegas untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.

“Evaluasi ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penindakan terhadap penambang ilegal,” tuturnya. (**)