KPU Sulteng Batasi Jumlah Pendamping Paslon Cagub saat Mendaftar
KAUSA.ID, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan aturan ketat terkait jumlah pendamping yang diperbolehkan masuk saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil guna mencegah kerumunan besar yang diprediksi akan terjadi selama proses pendaftaran.
Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa hanya 25 orang pendamping, termasuk pasangan calon, partai politik, dan simpatisan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang pendaftaran. Mereka yang masuk harus dilengkapi dengan id card khusus.
“Ruang pendaftaran akan disterilkan, dan hanya pihak yang memiliki akses resmi yang bisa masuk. Sementara simpatisan lainnya harus menunggu di luar kantor KPU,” kata Risvirenol usai rapat koordinasi kesiapan pengamanan pendaftaran pada Minggu (25/08/2024).
Pembatasan ini diberlakukan setelah menerima laporan dari kepolisian yang menyebutkan bahwa para calon berencana membawa ribuan pendukung ke lokasi pendaftaran.
“Kami harus mengantisipasi kemungkinan adanya konsentrasi massa besar-besaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar kantor KPU,” lanjut Risvirenol.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian massa, KPU Sulteng juga akan menutup akses jalan di sekitar kantor KPU dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, mulai pagi hingga pukul 23.59 WITA setiap harinya.
Langkah ini diharapkan dapat membatasi pergerakan massa di sekitar lokasi pendaftaran.Dalam pengamanan pendaftaran ini, KPU Sulteng melibatkan berbagai unsur keamanan, termasuk personel dari Polri, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.
Selain itu, pengamanan juga akan menggunakan teknologi seperti metal detektor untuk memastikan situasi tetap aman.
“Saat ini, sudah ada 30 personel Polri yang akan bertugas, sementara jumlah personel dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan masih akan dikonfirmasi,” ungkap Risvirenol.
Rapat koordinasi yang digelar pada Minggu (25/08/2024) dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, Bawaslu Sulteng, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Dalam rapat ini, juga dibahas persiapan teknis lainnya, termasuk mekanisme pengamanan dan prosedur pelaporan bagi media yang akan meliput proses pendaftaran. (**)
Tinggalkan Balasan