Dokumen Belum Lengkap, KPU Sigi Kembalikan Berkas Pendaftaran Calon Bupati Nirwasyah dan Hesthy Yulita
KAUSA.ID, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Nirwasyah Parampasi dan Hesthy Yulita Rigo, karena beberapa dokumen syarat belum lengkap.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa pasangan calon memiliki waktu hingga 29 Agustus 2024 untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap.
“Kami telah memberikan tanda terima kepada pasangan calon Nirwasyah Parampasi dan Hesthy Yulita Rigo. Namun, beberapa syarat masih belum lengkap, seperti syarat pengunduran diri salah satu calon yang masih berstatus pegawai negeri,” ungkap Soleman.
Selain itu, terdapat kekurangan pada beberapa dokumen lainnya, seperti laporan pajak. Oleh karena itu, seluruh berkas dikembalikan untuk diperbaiki.
Soleman menambahkan bahwa dalam memeriksa berkas, KPU mengevaluasi dua jenis syarat: syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon itu sendiri.
“Dokumen yang diperlukan harus lengkap baik dalam sistem informasi pencalonan (SILON) maupun dalam bentuk fisik yang diserahkan oleh pasangan calon dan partai pengusung,” ujarnya.
Soleman juga menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024, calon Bupati yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Nah untuk pak Nirwansyah Surat pengunduran diri dan dokumen terkait dari instansi belum di sampaikan kepada kami, tetapi kami berikan waktu sebelum penutupan penetapan calon di tutup hingga tanggal 29 Agustus 2024,” tegasnya.
Soleman mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum menyerahkan berkas pendaftaran.
“Keterlambatan dalam melengkapi syarat dapat berdampak pada proses pendaftaran dan penetapan calon. Pastikan semua dokumen, baik yang diunggah melalui SILON maupun yang diserahkan secara fisik, telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, calon Bupati Sigi Nirwasyah menjelaskan bahwa berkas mereka dikembalikan karena adanya tambahan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (P3) yang baru diterima sekitar pukul 02.00 subuh.
“Kami telah mengajukan pendaftaran kepada KPU pada hari ini, namun administrasi kami belum sepenuhnya lengkap karena adanya perubahan mendadak ini,” tuturnya.
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi dengan tagline “Sigi Berlari” itu mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah masalah administrasi, sementara syarat dukungan suara sudah melebihi ketentuan. (*)
Tinggalkan Balasan