KAUSA.ID, PALU – Menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, Wali Kota Palu yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2023. Prestasi ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Dengan demikian, Pemerintah Kota Palu kembali berhasil mempertahankan opini WTP, sebuah pencapaian yang tentu tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif,” ujar Husaema yang membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu, Sabtu (13/07/2024).

Husaema menegaskan bahwa Pemkot Palu akan terus berupaya menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Dalam laporannya, Husaema memaparkan realisasi anggaran APBD 2023 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1,529 triliun dan terealisasi Rp 1,469 triliun. Sementara belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1,693 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,613 triliun, menghasilkan defisit sebesar Rp 144 miliar.

Terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 21,425 miliar yang bersumber dari anggaran tidak terpakai, termasuk dana sertifikasi guru, bantuan operasional, dan berbagai dana khusus lainnya.

“Anggaran ini tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya,” tutup Husaema.

Diketahui sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Palu menyoroti adanya ketidaksinkronan data dalam lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2023.

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, menyatakan bahwa pihaknya menyetujui Ranperda tersebut namun memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah ketidaksesuaian angka dalam batang tubuh Ranperda dengan data yang diterima dari pemerintah kota.

Ia mengungkapkan bahwa dalam Pasal 4 huruf d Ranperda APBD 2023, tercatat Silpa sebesar Rp 173 miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah Silpa sebenarnya hanya Rp 21 miliar.

Fraksi PDIP berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai ketidaksinkronan data yang terjadi dan memperbaiki proses penyusunan APBD di masa mendatang.

Sebagai informasi, rapat paripurna agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palu, Armin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Rizal, serta sejumlah anggota DPRD Kota Palu lainnya. Sementara pihak Pemerintah Kota Palu, turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Kn)