KAUSA.ID, PALU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah sah dan memenuhi syarat kuorum.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi sejumlah pemberitaan yang mempertanyakan keabsahan rapat tersebut.

Menurut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulteng, Asmir J. Hanggi, rapat yang berlangsung pada Kamis malam (5/9/2024) telah diikuti oleh 22 anggota DPRD secara langsung di ruang sidang.

Selain itu, satu anggota lainnya berada di gedung sebelah dan lima anggota DPRD lainnya turut mengikuti rapat melalui platform daring Zoom.

“Rapat penetapan APBD ini dilaksanakan secara luring dan daring. Ada lima anggota dewan yang mengikuti secara online karena tidak dapat hadir langsung di lokasi. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa rapat ini tidak memenuhi kuorum, itu tidak benar,” tegas Asmir saat ditemui di gedung DPRD Sulteng pada Jumat (6/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa menurut tata tertib DPRD, rapat paripurna dinyatakan sah jika dihadiri oleh dua per tiga dari jumlah anggota DPRD, baik secara langsung maupun daring.

“Dalam aturan, anggota DPRD yang berhalangan hadir fisik diizinkan untuk mengikuti rapat secara daring, kecuali jika mereka sedang dalam tugas luar. Itu yang terjadi pada beberapa anggota yang terjebak longsor di Kebun Kopi, sehingga mereka mengikuti rapat secara daring,” jelasnya.

Asmir pun menyoroti bahwa saat rapat berlangsung, tidak ada layar monitor yang menampilkan peserta daring karena perangkat tersebut telah dipindahkan ke gedung lain untuk persiapan pelantikan anggota DPRD.

“Karena itu, mereka yang hadir secara daring memang tidak terlihat di layar ruangan, tetapi mereka tetap terhubung melalui Zoom,” ujarnya sambil memperlihatkan tangkapan layar Zoom sebagai bukti partisipasi daring para anggota dewan.

Selain memastikan keabsahan kuorum, Asmir juga menjelaskan peran Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat tersebut. Ia menyebut bahwa Pansus yang dibentuk hanya bertugas menyusun keputusan DPRD terkait penetapan APBD 2025. Proses tersebut berlangsung singkat, sekitar 8 menit, karena pembahasan utama APBD 2025 telah dilakukan sebelumnya.

“Pansus ini bukan untuk membahas APBD secara keseluruhan, karena pembahasannya sudah dilakukan jauh-jauh hari. Pansus hanya bertugas untuk merumuskan keputusan DPRD terkait penetapan APBD 2025,” tambah Asmir.

Dengan klarifikasi ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai keabsahan rapat paripurna penetapan APBD Tahun 2025. Mereka memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, baik secara luring maupun daring. (**)