KAUSA.ID, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmidah Djanggola itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (27/8/2024).

Rapat juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, baik secara langsung maupun melalui virtual. Sementara Gubernur Sulteng diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina. Turut hadir Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi serta ejumlah Kepala OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi membacakan rancangan keputusan terkait Program Pembentukan Perda Tahun 2025. Ranperda tersebut, antara lain:

  • Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulteng No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika,
  • Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil,
  • Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik,
  • Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,
  • Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulteng Tahun 2025-2030,
  • Ranperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah,
  • Ranperda tentang Ketenagakerjaan,
  • Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya,
  • Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Sulteng,
  • Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Zalzulmidah Djanggola, menegaskan bahwa penetapan program pembentukan perda ini didasarkan pada Pasal 27 Ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 33 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Proses penyusunan propemperda dilakukan melalui kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang kemudian disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum penetapan APBD.

Sekretaris Daerah, Novalina menyampaikan apresiasi atas kerjasama DPRD dan Pemda dalam menyusun propemperda 2025.

Ia berharap agar perda-perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan otonomi daerah, guna mendukung visi dan misi Pemda untuk mensejahterakan masyarakat Sulteng.

“Keberhasilan ini harus diiringi dengan dukungan dari dinas-dinas dan perangkat daerah lainnya untuk memastikan pelaksanaan perda sesuai dengan harapan bersama, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Novalina. (**)