KAUSA.ID, JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta, Jumat (16/08/2024).

Konsultasi yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Moh. Nur Dg Rahmatu itu bertujuan untuk membahas penyempurnaan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda Sistem Pertanian Organik, Arsitektur Bangunan Khas Daerah, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari Kemendagri guna menyempurnakan isi dari masing-masing Raperda.

“Tujuan kami datang adalah untuk mendapatkan pandangan dan gagasan yang konstruktif agar Raperda yang kami ajukan dapat memenuhi standar hukum serta kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah,” ujar Nur Rahmatu, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah.

Ia menambahkan, Sulawesi Tengah merupakan salah satu dari 10 besar daerah penghasil padi di Indonesia, dan kontribusinya sangat penting dalam mendukung ketahanan pangan, terutama di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Dalam konsultasi tersebut, rombongan Bapemperda diterima oleh Rincih Rustiana, yang merupakan Analis Hukum Ahli Muda di Subdirektorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Rincih menyampaikan apresiasinya terhadap Sulawesi Tengah yang telah melaporkan program pembentukan perda (propemperda) dengan cepat dan telah memasuki tahap fasilitasi.

“Kami sangat mengapresiasi Sulawesi Tengah karena menjadi salah satu daerah yang cepat dalam melaporkan propemperda dan sudah memasuki tahap fasilitasi,” ungkap Rincih.

Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Kajian Raperda Sistem Pertanian Organik, Prof. Dr. Ir. Abdul Rahim, MP, menyoroti pentingnya penerapan pertanian organik di Sulawesi Tengah.

“Perda ini sangat penting untuk diterapkan karena teknik pertanian organik menggunakan bahan alami tanpa bahan kimia sintetis, yang menjamin keamanan produk pangan bagi konsumen dan produsen serta melindungi lingkungan,” ujar Abdul Rahim.

Rincih Rustiana juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait proses penyempurnaan Raperda, terutama dalam hal teknis penyusunan peraturan.

“Setiap Raperda harus dibahas secara matang, baik dari segi pasal per pasal maupun bab per bab, agar sesuai dengan mekanisme dan tujuan yang diinginkan. DPRD juga perlu memperhatikan infrastruktur pendukung, khususnya di bidang pertanian,” jelasnya.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa penyusunan Raperda tidak hanya melibatkan internal pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan diskusi publik melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan konsultasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta masyarakat.

Turut hadir dalam kunjungan ini anggota Bapemperda lainnya, serta sejumlah pakar yang tergabung dalam tim kajian Raperda, seperti Prof. Dr. Abdul Wahid SH., MH dan Dr. Muh. Nawawi, M.Si.

Mereka memberikan pandangan terkait bagaimana masing-masing Raperda dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (**)