KAUSA.ID, PALU – Pansus II DPRD Sulteng menggelar rapat finalisasi Raperda Sulteng tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang kini telah memasuki tahap akhir.

Rapat berlangsung di Gedung Baruga DPRD Sulteng pada Rabu malam (31/07/24) dan dipimpin oleh Sekretaris Pansus HB Toripalu.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, termasuk Aminullah BK, Fadli Anang, Adi Pitoyo, Iskandar Darise, dan H. Naser Jibran. Hadir pula Kadis Perhubungan Sulteng, Suwarno, beserta Kabid Lalulintas I Made Sudita dan Kasubag Program dan Keuangan Irawan.

Dalam rapat tersebut, beberapa isu dibahas, termasuk definisi angkutan, angkutan barang, dan angkutan barang umum. Selain itu, pasal 21 yang mengatur tentang terminal barang dan pengelola pusat kegiatan perdagangan yang memiliki aktivitas bongkar muat juga menjadi fokus diskusi.

Setelah mendengarkan masukan dari Kadis Perhubungan, tenaga ahli Bapemperda Salam Lamangkau, serta anggota Pansus, rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda ini dinyatakan rampung.

Naser Jibran mengharapkan Raperda ini dapat menjadi acuan yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Asmir J. Hanggi, yang juga hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa setelah Raperda disepakati, sekretariat DPRD Sulteng akan segera mengirimkan dokumen ke Biro Hukum untuk fasilitasi ke Mendagri.

“Insya Allah, setelah ini kami langsung kirim ke Biro Hukum Setdaprov untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Perancang Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengadakan rapat marathon untuk menyelesaikan beberapa Raperda yang masuk dalam pembahasan tahun 2024.

Dari empat Raperda yang diusulkan Pemda, tiga di antaranya merupakan inisiasi DPRD Sulteng. Dengan waktu yang semakin terbatas menjelang akhir masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2019-2024, Raperda tersebut harus tuntas.

“Ini adalah PR terakhir anggota DPRD Sulteng yang masuk dalam Pansus, sehingga kami akan mempercepat prosesnya,” tutup Luly. (**)