KAUSA.ID, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (31/07/2024).

Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulteng.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Zalzulmidah Djanggola, serta 30 anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina mewakili Pemerintah Daerah.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng dimulai dengan laporan hasil pembahasan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3, masing-masing diwakili oleh Zainal Abidin Ishak, Pansus 2 dan Yus Mangun, Pansus 3, dengan juru bicara Husiman Brant Toripalu, serta Marlelah.

Sekretaris Daerah Novalina, yang mewakili Gubernur Sulteng, memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan dua Raperda menjadi Perda.

Ia menegaskan bahwa pengesahan ini akan memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung bagi pencapaian Visi Pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026, yang bertema “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.”

Sebagai tindak lanjut dari disetujuinya kedua Perda ini, kepala daerah terkait diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga diminta untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan dari Perda tersebut dengan berkoordinasi dengan Biro Hukum. (**)