KAUSA.ID, JAKARTA – Firma Hukum Ananta kembali mencatatkan keberhasilan dengan menyelesaikan kasus perdata antara PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun (KKRB) dan PT Citra Pantura Indah (CPI).

Kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2022 ini berhasil ditangani oleh Firma Hukum Ananta sebagai kuasa hukum PT KKRB dalam waktu kurang lebih empat bulan.

Advokat Ahmad Yani Jamal, yang mewakili Firma Hukum Ananta, menjelaskan bahwa perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor 251/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, telah mencapai kesepakatan melalui proses mediasi.

Mediasi berlangsung antara tanggal 6 hingga 13 September 2024, dengan PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun sebagai penggugat dan PT Citra Pantura Indah sebagai tergugat.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang dibuat pada hari Jumat, 13 September 2024, di hadapan mediator non-hakim, Manda Berinadus, S.H., M.H.,” ungkap Ahmad Yani, yang akrab disapa Kang Yani melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, (26/9/2024). 

Dalam kesepakatan tersebut, PT KKRB diwakili oleh Direktur Keuangan, Dwi Budi Sartono, sementara PT CPI diwakili oleh Direktur Utama, Dian Koeswedi.

Kang Yani menambahkan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT KKRB terkait wanprestasi, yakni PT CPI belum memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan cut and fill sebagaimana tercantum dalam perjanjian nomor 009/CPI-KRB-SPKK/PR-CnF/III/2022.

Hasil mediasi yang disepakati pada 8 September 2024 menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk berdamai dan mengakhiri sengketa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang terdiri dari tiga pasal utama: Pasal 1 mengenai tujuan, Pasal 2 mengenai bentuk kesepakatan, dan Pasal 3 tentang pernyataan dan perjanjian.

Surat perdamaian ini dibuat dalam tiga rangkap dengan materai yang cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator.

“Kami kini hanya menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan dibacakan oleh hakim PN Jakarta Timur pada Selasa, 1 Oktober 2024,” tutup Kang Yani. (*)