PT CPM Klarifikasi Terkait Pembebasan Lahan, Sudah Sesuai Undang-undang
KAUSA.ID, Palu – PT Citra Palu Minerals (CPM) menyampaikan terima kasih atas saran dan arahan yang diberikan oleh Komnas HAM Sulawesi Tengah melalui perwakilannya, Dedy Askari
CPM juga menegaskan bahwa proses pembebasan lahan untuk operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Amran Amier, Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, perusahaan beroperasi di dua wilayah utama, yaitu Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam pembebasan lahan di kedua wilayah tersebut, CPM menerapkan pendekatan yang berbeda. Di APL, pembebasan lahan dilakukan melalui transaksi jual beli yang sah berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari kelurahan dan kecamatan setempat.
Sementara itu, di kawasan HPT, CPM memberikan kompensasi berupa kerohiman kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan.
Amran menjelaskan bahwa pemberian kerohiman di kawasan HPT dilakukan karena CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Di sisi lain, lahan di kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan, meskipun ada klaim dari warga.
“Melakukan jual beli lahan di kawasan hutan sangat dilarang dan melanggar aturan yang berlaku. Lahan di kawasan hutan tidak bisa disamakan dengan lahan di luar kawasan hutan,” jelas Amran, Kamis (10/10/2024).
CPM menyatakan bahwa melalui dua pendekatan tersebut, mereka telah melaksanakan proses pembebasan lahan di APL dan memberikan kerohiman kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan. Namun, terdapat beberapa warga yang menolak menerima kerohiman karena masih melakukan aktivitas tambang ilegal di lahan yang mereka klaim, yang sebenarnya berada di kawasan hutan.
Amran juga menekankan bahwa pihaknya siap memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada Komnas HAM Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran informasi yang tidak tepat terkait aktivitas tambang ilegal.
“Kami sangat menghormati hak asasi manusia, namun kami berharap isu HAM tidak digunakan sebagai tameng untuk menutupi kegiatan tambang ilegal,” pungkas Amran. (**)
Tinggalkan Balasan