KAUSA.ID, PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengeluarkan 11 imbauan terkait tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palu.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menyampaikan, imbauan tersebut sebagai bagian upaya pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.

“Kami mengeluarkan 11 imbauan terkait tahapan kampanye. Tujuannya agar semua pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), KPU, pasangan calon, dan tim kampanye, memahami aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada,” terangnya, Jumat (18/10/2024).

Salah satu imbauan penting adalah terkait netralitas ASN yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah.

Salah satu langkah signifikan yang diambil oleh Bawaslu Kota Palu adalah dengan menerbitkan imbauan terkait netralitas ASN. Imbauan ini mengatur agar ASN yang mendampingi pasangan sebagai calon kepala daerah selama tahapan pemilihan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Ini penting untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah adanya tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegas Ketua Bawaslu Kota Palu.

Ia mengatakan pelanggaran terhadap imbauan ini dapat berujung pada sanksi administrasi sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kota Palu, juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara maupun jabatan untuk kepentingan kampanye. Bawaslu Kota Palu dengan tegas melarang segala bentuk keputusan atau tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon selama tahapan kampanye berlangsung.

Bawaslu Kota Palu juga menyoroti transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Melalui imbauan yang dikeluarkan, Bawaslu meminta KPU Kota Palu untuk memberi kesempatan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk memperbaiki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam waktu tiga hari setelah menerima berita acara hasil pencermatan.

“Pengawasan dana kampanye ini sangat krusial. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran terkait dana yang digunakan oleh pasangan calon,” jelas Ketua Bawaslu Kota Palu.

Di sisi lain, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu mengingatkan partai politik peserta Pemilu dan tim kampanye agar menyerahkan desain APK kepada KPU dalam waktu lima hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon, yakni pada 28 September 2024.

Bawaslu juga meminta KPU untuk menetapkan lokasi pemasangan APK dan menetapkan standar biaya makan, minum, dan transportasi kampanye yang wajar.

Dalam rangka mencegah pelanggaran pidana pemilihan, Bawaslu Kota Palu mengeluarkan imbauan tegas yang melarang pasangan calon dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain guna mempengaruhi pemilih.

“Kami ingin mengingatkan bahwa politik uang adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 187 A UU Pemilihan,” tambah Ketua Bawaslu.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga memperhatikan kegiatan kampanye di lingkungan perguruan tinggi. Dalam imbauan kepada Rektor Universitas Tadulako, Bawaslu Kota Palu menegaskan larangan penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye, kecuali kampanye tersebut diizinkan oleh penanggung jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan tanpa atribut kampanye.

Selain pengawasan langsung, Bawaslu Kota Palu juga memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan, dan perguruan tinggi. Berbagai kegiatan sosialisasi digelar, seperti diskusi dengan tokoh masyarakat, kegiatan Go To Campus di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako, hingga kunjungan kelembagaan ke instansi pemerintah setempat.

“Kami ingin masyarakat dan generasi muda terlibat aktif dalam pengawasan pemilu ini. Dengan pengawasan partisipatif, kami berharap dapat mencegah pelanggaran sejak dini,” pungkasnya.

Melalui berbagai upaya tersebut, Bawaslu Kota Palu berharap kampanye Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan tertib, transparan, dan bebas dari pelanggaran yang dapat merusak demokrasi. (**/Kn)