Siswa SMKN 2 Palu Gelar Unjuk Rasa di DPRD Sulteng, Tuntut Penghentian Pungutan Kursus Bahasa Inggris
KAUSA.ID, PALU – Ratusan massa yang terdiri dari siswa, guru, dan orang tua siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian pungutan biaya kursus Bahasa Inggris, pada Kamis (24/10/2024).
Pungutan ini dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberatkan orang tua siswa.
Aksi demonstrasi dimulai di halaman SMKN 2 Palu dan bergerak menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah.
Sepanjang perjalanan, para peserta unjuk rasa berorasi dengan penuh semangat, membentangkan spanduk yang mencerminkan tuntutan mereka.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Hentikan Pungutan yang Tidak Berdasar di Sekolah Negeri!” yang menjadi salah satu slogan utama aksi tersebut.
Setelah menempuh perjalanan, massa tiba di DPRD dan langsung diterima oleh sejumlah anggota dewan.
Mereka kemudian melaksanakan rapat dengar pendapat di Ruang Baruga DPRD Sulteng.
Dalam pertemuan ini, anggota DPRD yang hadir antara lain I Nyoman Slamet, Hidayat Pakamundi, dan Marselinus, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, juga hadir untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut.
Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari polemik yang muncul akibat kebijakan yang diterapkan oleh Kepala SMKN 2 Palu.
Kebijakan tersebut mengharuskan siswa mengikuti kursus Bahasa Inggris dengan biaya mencapai Rp250 ribu per bulan.
Biaya ini dinilai memberatkan, terutama bagi orang tua siswa yang berpenghasilan rendah.
Selain itu, pelaksanaan kursus yang diadakan pada jam pelajaran reguler dipandang mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam rapat dengar pendapat, Loddy Surentu menjelaskan bahwa kursus Bahasa Inggris tersebut telah disepakati bersama oleh wali murid dan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing siswa.
Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan ketidakpuasan para orang tua, guru, dan siswa yang tetap mendesak agar kebijakan tersebut dievaluasi kembali.
Koordinator aksi, Moh. Dalil H. Dg. Malongi, menegaskan bahwa selain masalah tarif yang dianggap membebani, mereka juga mempertanyakan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Ia mengungkapkan keprihatinan terkait keterlibatan lembaga kursus dari luar dalam proses belajar mengajar yang berlangsung di sekolah.
“Stop pungutan yang tidak berdasar di sekolah negeri, karena sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS dan dukungan dari pemerintah. Di SMK Negeri 2 Palu, adanya pungutan ini menodai konstitusi dan pelakunya harus diproses,” tegas Dalil dengan semangat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Asrul Achmad, berjanji akan segera melakukan pemeriksaan terkait kebijakan ini di SMKN 2 Palu.
Ia menyatakan, “Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.”
Aksi ini menunjukkan kesolidan dan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai.
Diharapkan, hasil dari rapat dengar pendapat ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama untuk siswa yang menjadi fokus utama dalam pendidikan. (*)
Tinggalkan Balasan