KPU Palu Serahkan Form A Pindah Memilih di Lapas dan Rutan
KAUSA.ID, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyerahkan Form A Pindah Memilih kepada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kota Palu, Selasa, (5/11/2024).
Penyerahan form ini bertujuan memastikan para warga binaan tidak kehilangan hak pilih mereka dalam pemilu mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data (Rendatin) KPU Kota Palu, Muh. Musbah, menyerahkan Form A Pindah Memilih tersebut kepada Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur, di hadapan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu. Selain di Lapas Kelas II A Palu, KPU juga menyerahkan form ini di Rutan Kelas II A Maesa Palu.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dari KPU untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani masa hukuman di lapas dan rutan, tetap bisa menggunakan hak suaranya. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun suara yang terabaikan dalam pemilu kali ini,” ujar Musbah.
Menurut Musbah, sebanyak 614 warga binaan di Lapas Kelas II A Palu telah terdaftar sebagai pemilih. Untuk mendukung partisipasi mereka, KPU telah menyediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di area lapas. Sementara itu, Rutan Kelas II A Maesa Palu akan mengakomodasi 397 pemilih melalui satu TPS khusus yang disediakan di area rutan.
Penyerahan Form A Pindah Memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mewujudkan asas inklusivitas dalam pemilu, memastikan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi, termasuk kelompok yang memiliki keterbatasan akses ke TPS umum.
Musbah menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Penyerahan Form A ini adalah wujud nyata dari komitmen KPU dalam menciptakan pemilu yang inklusif. Setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berada dalam lapas atau rutan, berhak berpartisipasi. Kami berupaya keras memastikan hak pilih mereka tetap terlindungi,” tegas Musbah.
Dengan adanya Form A Pindah Memilih ini, warga binaan yang telah terdaftar sebagai pemilih tidak perlu khawatir akan kehilangan hak suara mereka. Form ini akan membantu para pemilih menggunakan hak pilih mereka di TPS yang telah disediakan di dalam lapas dan rutan, sehingga mereka tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPU dalam memfasilitasi warga binaan yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Ia juga menegaskan komitmen pihak lapas untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan aman.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini dan akan bekerja sama dengan pihak KPU untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Makmur.
Ia menambahkan bahwa pihak lapas akan berkoordinasi dengan KPU dan memastikan petugas pemilu hadir untuk memantau seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara selesai. (**)
Tinggalkan Balasan