KUASA.ID, PALU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Susik, menanggapi laporan dugaan korupsi bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dilayangkan oleh pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi ke Polda Sulawesi Tengah, Jumat (8/11/2024).

Susik mengimbau pihak pengacara untuk melakukan klarifikasi ke Dinsos sebelum mengajukan laporan ke penegak hukum.

“Kalau masyarakat ingin melapor sesuai prosedur PP Nomor 12 Tahun 2012, itu hak mereka. Silakan ke Kejaksaan, Tipikor, atau Polda. Namun, jika ada pengacara atau kuasa hukum yang mendampingi, sebaiknya klarifikasi dulu dengan saya sebagai pimpinan Dinas Sosial,” kata Susik saat diwawancarai, Sabtu (9/11/2024).

Menyesalkan Pernyataan PengacaraSusik menyayangkan pernyataan dari pengacara yang langsung menyebut keterlibatan pejabat Dinsos tanpa menggunakan istilah “dugaan”.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang dibahas melalui APBN dan APBD Kota Palu memiliki peruntukan jelas untuk masing-masing konstituen anggota DPRD.

“Proses pengajuan proposal bantuan di Dinas Sosial, yang disahkan tahun 2024, terdapat satu proposal dari anggota DPRD Kota Palu berinisial M,” ujarnya.

Menurut Susik, pergantian proposal merupakan kewenangan pemilik Pokir, bukan tanggung jawab Dinsos.

“Kami hanya menerima proposal lengkap dengan persyaratannya. Setelah diterima, kami serahkan anggaran barang dan jasa kepada pihak yang mengajukan,” jelasnya.

Bantahan Soal Penggantian Nama Penerima Bantuan Susik menegaskan bahwa pihak Dinas Sosial tidak melakukan perubahan nama penerima bantuan.

“Nama penerima sudah tercantum jelas dalam proposal, disertai tanda tangan dan pernyataan bahwa bantuan tidak boleh dipindahtangankan. Semua dokumentasi lengkap sesuai aturan terkait bantuan sosial,” tambah Susik.

Ia berharap pelapor mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak seharusnya langsung melapor ke Polda atau Polres tanpa mengikuti prosedur yang benar. Hal ini perlu dipahami oleh pihak yang melaporkan,” kata Susik.

Susik juga mengharapkan komunikasi yang lebih baik dari pihak pengacara sebelum membuat pernyataan yang berpotensi memicu opini negatif di masyarakat.

“Jika masalahnya adalah inisial M, jangan libatkan Dinas Sosial. Tugas kami sudah selesai setelah menyerahkan bantuan sesuai dokumentasi yang ada,” tegasnya.

Pengacara Laporkan Dugaan Penyelewengan Bantuan UMKMSebelumnya, pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi melaporkan mantan anggota DPRD Kota Palu berinisial M ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi penyelewengan bantuan UMKM.

Laporan ini dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.

“Kami melaporkan M karena ada dugaan kuat bahwa bantuan UMKM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dikuasai secara ilegal oleh terlapor. Ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Vebry.

Terlapor berinisial M saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya menjadi anggota DPRD Kota Palu.

Selain M, oknum pejabat Dinsos Kota Palu juga dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) pada tahun 2023 dan 2024.

Vebry menyebut bahwa laporan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (*)