KAUSA.ID, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersama pengusaha tambang galian C dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah, menandatangani Berita Acara Hasil Kesepakatan di ruang rapat Bantaya, kantor Wali Kota Palu, Kamis (4/7/2024).

Berita acara ditandatangani oleh tiga pihak utama, yakni Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, perwakilan BPJN Sulteng, Dadi Muradi serta para pimpinan perusahaan tambang galian C.

Kesepakatan ini mencakup komitmen pemeliharaan jalan, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab sosial para pelaku usaha tambang di wilayah Kota Palu.

Sejumlah komitmen penting disepakati, di antaranya:

  1. Izin Dispensasi Pemakaian Jalan
    Setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki izin dispensasi dari BPJN XIV dengan menyertakan jaminan pemeliharaan jalan.
  2. Peningkatan Jalan Nasional
    Pelaku usaha tambang diwajibkan meningkatkan jalan nasional yang digunakan sebagai jalur hauling atau crossing dengan konstruksi rigid beton. Peningkatan ini mencakup 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan menuju dermaga jetty.
  3. Pengendalian Polusi Udara
    • Pemasangan sprinkle air pada mesin crusher untuk mengurangi debu.
    • Penyiraman area tambang dan jetty minimal dua kali sehari sesuai dokumen lingkungan.
    • Penanaman pohon di area tambang dan daerah aliran sungai sesuai kriteria Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
  4. Pengelolaan Material Limpasan
    Pelaku usaha wajib menangani material yang terbawa keluar area tambang akibat limpasan hujan atau erosi.
  5. Laporan Lingkungan
    Setiap bulan, pelaku usaha harus melaporkan RKL-RPL, termasuk pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3, kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
  6. Pembersihan Kendaraan Tambang
    Semua kendaraan tambang dan operasional yang melintasi jalan nasional harus bebas dari material tambang.
  7. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
    Pelaku usaha tambang wajib bergabung dan aktif dalam Forum TJSL Kota Palu untuk berkontribusi pada kegiatan sosial dan lingkungan.

Dalam perjanjian menyebutkan pelaksanaan poin-poin kesepakatan ini diberikan waktu selama tiga bulan sejak berita acara ditandatangani. Jika tidak dilaksanakan, Pemerintah Kota Palu akan menolak mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dapat memengaruhi operasional perusahaan tambang.

Hadianto berharap kesepakatan ini mampu meningkatkan kualitas lingkungan, menjaga kondisi jalan nasional, dan memperkuat kontribusi sosial dari pelaku tambang kepada masyarakat Kota Palu.

“Kami serius menegakkan komitmen ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hadianto. (**)