AJI Jakarta Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan
KAUSA.ID, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendukung pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) sebagai serikat pekerja yang menaungi karyawan CNN Indonesia.
SPCI sendiri adalah serikat pekerja pertama di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung dan secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.
Pendirian serikat pekerja tersebut menjadi langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak.
Sebab saat ini pekerja CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen yang sudah berlangsung selama tiga bulan.
Dalam rilis yang diterima, Minggu (1/09/2024) AJI Jakarta menyampaikan Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
AJI Jakarta pun mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sehingga, upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Atas pendirian Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Jakarta mengambil sikap:
1. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI
2. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan pemotongan upah secara sepihak kepada seluruh karyawan.
3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengawasi potensi pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan di CNN Indonesia.
4. Mendesak Dewan Pers meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang terindikasi melalaikan kesejahteraan karyawan.
5. Mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya, sebagai upaya perlindungan hak karyawan. (**)
Tinggalkan Balasan