KAUSA.ID, PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyayangkan dan merasa keberatan, terkait penggunaan foto aksi May Day dan juga Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digelar 2 Mei 2025 di Depan Kantor DPRD Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng, digunakan sejumlah media online untuk berita yang tidak berkaitan dengan aksi tersebut. Untuk itu kami menyatakan:

  1. Meminta kepada media online yang sudah terlanjur memuat dokumentasi kegiatan aksi tersebut mengganti foto pendukung yang kami sebut di atas dengan gambar pendukung yang lebih relevan dengan berita yang dimaksud.
  2. Isu yang beredar kegiatan AJI, IJTI, PFI, AMSI pada 2 Mei 2025 tersebut, ada tuntutan terkait kasus jurnalis yang terjerat UU ITE oleh Ditsiber Polda Sulteng. Faktanya, tidak ada satu pun orator menyampaikan hal tersebut.
  3. Media memiliki hak untuk mengambil dan menggunakan foto dalam peliputan kegiatan publik, tapi Etika Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengharuskan penggunaan foto dan isi berita harus sesuai fakta, konteks, dan tidak menyesatkan.
  4. Jika foto itu dipakai untuk menggiring opini yang salah atau menghubungkan kegiatan dengan isu yang tidak relevan, maka itu bisa dianggap melanggar etika jurnalistik dan patut diprotes.
  5. AJI Palu mengambil sikap objektif melihat kasus jurnalis yang ditetapkan tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng atas kasus UU ITE, dengan meminta divisi Advokasi AJI Palu mendengar keterangan dari jurnalis yang bersangkutan pada Rabu 30 April 2025. Setelah mendengar keterangan jurnalis dimaksud pengurus AJI Kota Palu berpendapat tidak dapat meng-advokasi apalagi mengintervensi proses hukum yang telah berjalan.
  6. Namun sebagai organisasi profesi, kami tetap bersolidaritas dan memberikan dukungan moril terhadap jurnalis yang dimaksud untuk menjalani proses hukum.

Demikian Maklumat ini kami buat untuk menjadi perhatian bersama.