KAUSA.ID, PALU- Organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng tergabung dalam Koalisi “Roemah Jurnalis” Sulawesi Tengah turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, di depan DPRD Sulteng Jumat (2/5/2025) sore.

Aksi ini untuk memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) yang jatuh pada 1 Mei dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei.

Mengambil titik kumpul di Sekretariat Roemah Jurnalis Sulteng Jalan Ahmad Yani, puluhan jurnalis dengan membawa spanduk serta poster bertuliskan tuntutan hak kebebasan pers serta hak-hak jurnalis.

Dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media, baik cetak,online,elektronik menanggalkan Id card mereka saat orasi, dikumpulkan dan diletakkan di tanah dan menaburkan bunga di atasnya. Aksi ini sebagai bentuk protes atas kebebasan pers akhir-akhir ini yang banyak mendapat intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Dalam orasinya Koordinator lapangan (Korlap) Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng, Elwin Kandabu mengatakan,Tahun 2025 menjadi tahun suram bagi wajah media Indonesia. Gelombang PHK juga terjadi di industri media saat ini. Sementara masih banyak jurnalis belum paham pentingnya mendirikan Serikat Pekerja di media tempatnya bekerja.

“Kondisi jurnalis di daerah pun, tidak kalah suramnya. Jurnalis selalu dituntut kerja ekstra tanpa ada perimbangan upah didapatkan. Status para jurnalis kontributor tv nasional maupun media cetak/online tidak jelas pun, semakin menambah suramnya nasib jurnalis di daerah,”katanya.

Elwin mengatakan, belum selesai dengan kesejahteraan masih jauh dari kata layak, jurnalis juga harus diperhadapkan dengan situasi saat ini mengekang kebebasan pers, dengan tindakan-tindakan intimidasi, kekerasan fisik dan ancaman lain diterima saat menjalankan tugas-tugas jurnistiknya. 

Olehnya membawa poin-poin tuntutan diantaranya mendesak perusahaan media berskala besar untuk memberikan upah layak kepada pekerja media dan memberikan hak-hak seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan. 

Selanjutnya meminta perusahaan media nasional TV/Koran/Online/Koran untuk menjadikan jurnalis berstatus kontributor di daerah sebagai karyawan tetap.Tidak menghalang-halangi lahirnya serikat pekerja ataupun melakukan upaya union busting terhadap serikat pekerja.

Ia juga mendesak agar perusahaan media lokal Sulawesi Tengah mendaftarkan diri untuk verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme dalam pengeolaan media, Meminta aparat negara menghentikan cara-cara pembungkaman terhadap jurnalis lewat imtimidasi, kekerasan fisik dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Lalu mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku mengekang kebebasan pers khususnya melanggar undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang pers. Meminta pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan, memperhatikan keterlibatan praktisi jurnalis dalam lembaga-lembaga ad-hoc berkaitan dengan informasi dan penyiaran,serta mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di daerah. 

Usai melakukan orasinya, seluruh massa diterima beraudiens dengan wakil ketua DPRD Sulteng Aristan di ruang rapat Paripurna.

Dalam audiens mengemuka terkait permasalahan diantaranya terbatasnya akses permintaan informasi publik pada organisasi perangkat daerah (OPD) baik tingkat provinsi/kabupaten/Kota. Serta adanya upaya dari pemerintah untuk mebatasi ruang kritis jurnalis dengan adanya kerjasama.

Menyikapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Sulteng Aristan mengatakan atas semua kritikan dan masukkan, akan ditindak lanjuti pada perangkat daerah dimaksud dengan mengagendakan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD. (**)