PALU, KAUSA.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/11/2023).

Rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin, serta dihadiri Wakil Ketua II, Zalzulmida A Djanggola, Ketua TAPD Novalina, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulteng, Yuni Wibawa.

Sejumlah anggota Banggar DPRD Sulteng dan sejumlah Kepala OPD selaku anggota TAPD di lingkup Pemprov Sulteng juga turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam rapat, Ketua TAPD Sulteng Novalina menyampaikan garis besar proyeksi APBD Tahun 2024. Rancangan APBD Tahun 2024 dan seluruh program kegiatan telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Novalina juga menguraikan secara umum proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dalam RAPBD.

“Pada tahun 2024 proyeksi PAD diasumsikan sebesar Rp1,988 triliun lebih yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,430 triliun lebih, kemudian retribusi daerah sebesar Rp26,148 miliar lebih,” katanya.

Sementara hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp230,100 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp302,93 miliar lebih.

Berdasarkan struktur pendapatan dalam RAPBD Sulteng 2024 tersebut, pendapatan transfer dari pemerintah pusat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada kepala daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.

“Untuk transfer pemerintah pusat pada RAPBD 2024 ini ditargetkan sebesar Rp2,875 triliun lebih,” katanya.

Sumber pendapatan transfer pemerintah pusat itu, antara lain berasal dari dana perimbangan yang terbagi menjadi dana transfer umum dan dana transfer khusus.

“Dana transfer umum terdiri dari dana bagi hasil pajak dan atau bagi hasil bukan pajak dan dana alokasi umum. Sedangkan dana transfer khusus terdiri dari DAK dan DID,” terang Novalina.

Sementara dana transfer umum yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah, kata Novalina, digunakan sesuai kewenangan daerah dengan besaran dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak yang ditargetkan sebesar Rp515 miliar.

“Kemudian untuk dana alokasi umum yang ditargetkan sebesar Rp1,547 triliun lebih,” katanya.

Selanjutnya alokasi dana transfer khusus kepada daerah sesuai dengan kewenangan daerah ditargetkan sebesar Rp812,911 miliar lebih yang terdiri dari dana alokasi khusus ditargetkan sebesar Rp410,561 miliar lebih dan dana alokasi khusus non fisik ditargetkan Rp402,349 miliar lebih. (**/Kn)