JAKARTA, KAUSA.ID – Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan tegas yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat aktif di media sosial terkait Capres dan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Dalam aturan itu, ASN dilarang keras melakukan aktivitas seperti mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, dan bergabung di grup atau akun peserta Pemilu.

Selain itu, ASN juga dilarang berfoto dengan tim sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau atribut partai politik, serta latar belakang foto terkait Capres, Cawapres, Caleg, Cagub, Cawagub, Cabup, Cawabup, dan Calon Wali Kota beserta Wakilnya.

Dalam SKB juga terdapat pengaturan mengenai pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggaran netralitas pegawai ASN. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan terhadap sosialisasi dan kampanye di media sosial atau online.

“Sosialisasi/kampanye media sosial/online Bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi peraturan tersebut, di kutip Kausa.id, Minggu (24/9/2023).

Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini adalah sanksi moral sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004, yang dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Sanksi tersebut akan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’.

“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi point 4.

Sementara pada poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos, berikut aturannya.

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta untuk menghindari intervensi politik di media sosial yang dapat memengaruhi integritas dan independensi Pegawai ASN. (Al/Kn)