Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg ke Sidrap
KAUSA.ID, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan pelaku bersama barang bukti berhasil diringkus di jalan Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala pada Minggu (31/3/2024) malam, saat hendak berangkat ke Sidrap menggunakan mobil travel.
“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alamat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kec. Kulo Kab. Sidrap,” kata Djoko Wienartono didampingi Ditresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024).
Pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.
AN juga berperan sebagai kurir membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.
“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko
“Kronologis penangkapan, AN dari Sidrap Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.
Sementara itu Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia .
“Untuk diketahui pelaku AN membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin.
Kini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun.
“Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting. (*/Kn)
Tinggalkan Balasan