PALU, KAUSA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulteng gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,8412 gram, Kamis (14/9/2023).

Ditresnarkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal (KBO) AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari 4 kasus yang masih ditangani oleh Polda Sulteng.

Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Pejabat Utama dan penasehat hukum pelaku.

“Sebanyak 375,8412 gram barang bukti narkotika jenis sabu hari ini dimusnahkan. Barang bukti tersebut disita dari empat kasus dengan lima pelaku. Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan 2 kasus hasil pengungkapan di wilayah Kota Palu,” ungkap AKBP Pradipta Mahayana kepada awak media.

Ia menambahkan 4 kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sementara 4 orang dari 5 pelaku yang juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti itu merupakan warga kota palu, 1 orang pelaku lainnya merupakan warga kabupaten Sigi.

“Setelah barang bukti dimusnahkan, sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan kepada Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Para pelaku diancam sebagaimana pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Kn)