DP3A Sigi Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Oknum Pimpinan Pesantren
KAUSA.ID, SIGI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berkomitmen memberikan pendamping terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren terhadap santri laki-laki.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak DP3A Sigi, Susanti, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima dari Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sigi.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa orang tua korban langsung melapor ke Polres Sigi. Kami juga telah mendatangi Kantor Desa Pombewe untuk memastikan apakah pemerintah desa mengetahui kasus yang kini sedang ramai diperbincangkan,” ujar Susanti pada Senin (13/11/2024).
Susanti menjelaskan bahwa pihaknya belum langsung turun ke lokasi kejadian karena fokus utama saat ini adalah menemui orang tua korban.
“Kami memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban. Kemarin, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Pombewe. Mereka mengonfirmasi telah menerima informasi tersebut dan akan memverifikasi kebenarannya,” lanjut Susanti.
la menambahkan bahwa dirinya telah menghubungi orang tua korban secara pribadi melalui telepon. Namun, rencana pertemuan belum terlaksana karena orang tua korban telah kembali ke Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sudah membuat janji untuk bertemu. Jika orang tua korban kembali ke Palu, kami akan segera mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Kondisi Korban Belum DiketahuiMengenai kondisi korban, Susanti mengatakan bahwa pihak DP3A belum bertemu langsung dengan korban sehingga belum bisa memastikan kondisi mental maupun fisiknya.
“Komunikasi dengan orang tua korban masih terus berjalan. Kami terus berkoordinasi untuk mengetahui lokasi korban serta langkah-langkah yang sudah diambil,” jelasnya.
DP3A Sigi juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai bagian dari layanan utama mereka.
“Biasanya, layanan psikologis diberikan atas rekomendasi dari Kanit PPA Polres. Namun, jika diperlukan, kami siap memberikan pendampingan tanpa harus menunggu permintaan,” kata Susanti.
Susanti mengungkapkan bahwa selama 10 bulan bertugas, ini adalah kali pertama ia menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban laki-laki dengan pelaku laki-laki.
“Harapan kami, kasus ini dapat segera diproses agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun di kalangan keluarga korban. Kami siap mendampingi korban di semua tahapan, termasuk hingga proses pengadilan,” tegasnya.
DP3A Kabupaten Sigi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang dibutuhkan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berusaha memberikan layanan terbaik bagi korban, termasuk memastikan pemulihan kondisi mentalnya,” tutup Susanti. (*)
Tinggalkan Balasan