DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan III Tahun 2024, Hasilkan 3 Raperda
KAUSA.ID, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi menutup masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Imran, mewakili Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Rico Djanggola menyampaikan bahwa selama masa persidangan ini, DPRD Kota Palu berhasil menyelesaikan berbagai agenda strategis yang menjadi pijakan penting untuk pembangunan kota.
“Masa persidangan ini telah menyelesaikan beberapa agenda utama, termasuk pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga merampungkan penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025 serta finalisasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun 2025.
“Agenda-agenda ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung keberlanjutan pemerintahan daerah,” tambah Rico.
Selama masa persidangan Caturwulan III Tahun 2024, DPRD Kota Palu mencatat sejumlah kegiatan yang melibatkan berbagai pihak. Tercatat 12 kali rapat paripurna, 21 kali rapat komisi A, dan 15 kali rapat komisi B.
Selain itu, rapat komisi C bersama mitra kerja dilaksanakan sebanyak 13 kali, sementara kunjungan kerja lapangan dilakukan 9 kali. Secara keseluruhan, terdapat 46 surat masuk yang menjadi dasar pembahasan dalam berbagai rapat tersebut.
DPRD juga mengadakan rapat pimpinan sebanyak 2 kali, rapat Badan Anggaran 6 kali, rapat Bapemperda 7 kali, rapat Panitia Khusus 5 kali, rapat Dengar Pendapat 3 kali, serta rapat fraksi sebanyak 3 kali.
“Kegiatan ini menunjukkan intensitas kerja DPRD untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan relevan,” jelas Rico.
DPRD Kota Palu juga menghasilkan berbagai produk hukum daerah dalam masa persidangan tersebut. Terdapat 3 Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan, 9 keputusan dewan, dan 30 keputusan pimpinan. Semua produk hukum ini akan diserahkan kepada Wali Kota Palu untuk ditindaklanjuti.
Penutupan masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024 ini sekaligus menjadi akhir dari rangkaian kegiatan DPRD Kota Palu untuk tahun 2024. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Palu.
“Mari kita terus berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan pemerintahan daerah,” tutupnya. (**)
Tinggalkan Balasan