KAUSA.ID, PALU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan diseminasi hasil pendapat hukum atas proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan. Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Sutan Raja, Palu, Kamis (17/7/2025) yang diselenggarakan oleh Yayasan Tanah Merdeka.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng, serikat pekerja, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Forum ini menjadi ajang diskusi lintas pemangku kepentingan dalam mendorong penyusunan Ranperda yang lebih berpihak pada pekerja, khususnya tenaga kerja lokal.

Dalam sambutannya, Abdul Rahman menyampaikan apresiasi atas inisiatif Yayasan Tanah Merdeka dalam menginisiasi forum diseminasi tersebut. Ia menilai, partisipasi masyarakat sipil dalam proses legislasi menjadi pilar penting bagi lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

“Kehadiran Ranperda Ketenagakerjaan yang kuat secara hukum dan berpihak pada hak-hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal, sangat mendesak di tengah dinamika dunia kerja yang makin kompleks,” ujar Abdul Rahman.

Ia berharap forum diseminasi ini dapat menghasilkan masukan berbasis data yang memperkaya substansi Ranperda, termasuk penguatan perlindungan hukum terhadap pekerja, peningkatan kualitas kerja, serta pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Lebih jauh, Abdul Rahman menekankan pentingnya pengaturan proporsi pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA), termasuk kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kerja yang layak. Ia menegaskan bahwa Ranperda harus menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki kondisi pekerja di Sulteng.

“Ranperda ini harus menjawab tantangan riil, seperti ketidakpastian hukum dan dominasi TKA, serta menjamin hak pekerja migran,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan Tanah Merdeka, Ricar, menyoroti maraknya praktik kerja paksa di wilayah Sulteng. Berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan yang dihimpun bersama organisasi buruh dan masyarakat sipil, pihaknya mendorong agar substansi Ranperda mencerminkan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja.

“Kami berharap DPRD dapat memperkuat muatan Ranperda, antara lain dengan menambahkan pasal larangan eksplisit terhadap kerja paksa, perlindungan dari diskriminasi gender, serta hak reproduksi perempuan,” kata Ricard.

Yayasan Tanah Merdeka juga mendorong adanya kewajiban penyediaan ruang laktasi, tempat istirahat, dan sanitasi yang layak di tempat kerja. Selain itu, ia mengusulkan mekanisme pengawasan dan pelaporan partisipatif yang melibatkan Disnaker, serikat buruh, LSM, dan masyarakat.

Kegiatan ini dinilai sebagai langkah awal membangun sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan inklusif di Provinsi Sulawesi Tengah. (**)